Selasa, 04 November 2025 WIB

Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun

Redaksi - Selasa, 04 November 2025 06:15 WIB
Korupsi Dana Desa Berujung Duka, Mantan Pangulu Banjar Hulu Dipenjara 10 Tahun
Matatelinga
persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

MATATELINGA, Medan:Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Banjar Hulu, Kecamatan Ujung Pandang, Kabupaten Simalungun, berakhir dengan vonis berat.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Pangulu atau Kepala Desa Banjar Hulu, Senin (3/11/2025).

Baca Juga:

Dalam persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua Andriyansyah di Ruang Sidang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kardianto dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2024.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait

Warning: Invalid argument supplied for foreach() in /home/matateli/public_html/theme/detail.php on line 400
 
Komentar
 
Berita Terbaru