Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Terkait Psrsonel Polda Sumut Ditangkap karena Jual Narkoba, Propam Kembangkan Kasus, Kanit 3 Bungkam

Putra - Senin, 27 Oktober 2025 16:17 WIB
Terkait Psrsonel Polda Sumut Ditangkap karena Jual Narkoba, Propam Kembangkan Kasus, Kanit 3 Bungkam
Mapoldasu

Sementara, Kanit 3 Subdit 2 AKP SB yang dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) no.0821 6833 9xxx soal kebenaran informasi sabu-sabu diperoleh ES dari hasil tangkapan anggotanya, memilih bungkam.

Demikian juga ketika ditanya kebenaran informasi kalau yang 2 kg itu sengaja tidak dibawa ke kantor, namun "dialihkan" untuk kepentingan lain, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu itu juga tidak menjawab.

Baca Juga:
Sementara, Kasubdit 2 Kompol Yusuf Tarigan yang dikonfirmasi juga mengaku tidak mengetahui sabu itu dari anggotanya (Unit 3).

Tapi, mantan Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi itu mengakui kalau dirinya sudah diperiksa Propam Poldasu.

"Ya, saya telah dipanggil Propam, namun saya jelaskan tidak tahu soal 2 kg sabu-sabu tersebut," tandas.

Sementara, informasi diperoleh, awalnya Polres Binjai menangkap seorang pecatan Brimob Polda Sumut bernama Ngatimin dan AR serta JP. Dari ketiga tersangka disita 1 kg sabu-sabu.

Baca Juga:
Dari pengembangan diperoleh nama Aipda ES dan berhasil ditangkap dengan barang bukti 1 kg sabu. Tersangka ES mengaku sabu itu diperoleh dari Ipda JN serta Brigadir A, yang disebut-sebut anggota unit 3 Subsit 2. Namun Ipda JN dan Brigadir A melarikan diri. Beredar pula informasi dugaan keterlibatan AKP SB dan Aipda MS, juga anggota Ditres Narkoba Polda Sumut.

Informasi diperoleh menyebutkan, personel Unit 3 menangkap kurir narkoba dengan barang bukti sabu-sabu. Namun, 2 kg di antaranya tidak dibawa ke komando, dan disebut-sebut "dialihkan" ke tempat lain.

Bahkan informasi menyebutkan, oknum di Ditres Narkoba Polda Sumut menjual hasil tangkapan ke daerah Binjai dan Langkat yang salah satunya manager THM di Langkat KS.

Sementara, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andi Arisandi, membantah narkoba seberat 1 kg yang disita dari personel ES itu merupakan hasil barang bukti penangkapan.

Baca Juga:
"Kita sudah melakukan pengecekan terhadap data bahwa barang bukti narkoba itu tersimpan di Direktorat Tahanan Polda Sumut dan barang bukti itu pun klop tidak ada selisih barang bukti," ucapnya.

Sedangkan Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan menjelaskan, terungkapnya kasus peredaran jual beli narkoba itu setelah Polres Binjai menangkap tiga orang terduga pelaku narkoba berinisial JP, N dan AR.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap ketiga pelaku itu ditemukan adanya keterlibatan personel Dit Narkoba Polda Sumut berinisial ES dengan barang bukti sabu seberat 1 kg," jelasnya.

Dia menuturkan, penyidik Bid Propam Polda Sumut tengah menyelidiki kasus peredaran narkoba yang dilakukan personel tersebut.

Baca Juga:

"Kita tengah mendalami untuk mengetahui dari mana barang bukti narkoba tersebut didapat personel ES," katanya.

Tersangka ES dijerat Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Torgamba Tangkap Pelaku Curat di Riau
Kurang dari Dua Jam, Dua Residivis Sabu Diciduk Satresnarkoba Aceh Selatan
Polrestabes Medan Sikat 147 "Rayap Besi" dan Narkoba
Sambut HUT Humas Polri ke-74, Bidhumas Polda Sumut Tebar Kepedulian Lewat Bakti Religi
Sedang Asyik Pesta Narkoba di Gubuk Warga, Tiba Tiba Polisi Datang
Korban Pembacokan kritis, Kurang Dari 24 Jam Polsek Marbau Cokok Pelaku
 
Komentar
 
Berita Terbaru