Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Kurang dari Dua Jam, Dua Residivis Sabu Diciduk Satresnarkoba Aceh Selatan

Putra - Minggu, 26 Oktober 2025 14:47 WIB
Kurang dari Dua Jam, Dua Residivis Sabu Diciduk Satresnarkoba Aceh Selatan
Tsk dan bb sabu

MATATELINGA -Aceh Selatan ::Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan, Polda Aceh, kembali menorehkan hasil gemilang dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Hanya dalam waktu kurang dari dua jam, tim opsnal berhasil membekuk dua pelaku residivis kasus narkoba di dua lokasi berbeda, Minggu (26/10/2025).

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 18.00 WIB terhadap seorang pria berinisial RB (66), warga Desa Lhok Keutapang, Kecamatan Tapaktuan. Dari tangan tersangka, petugas menyita satu paket sabu seberat bruto 0,24 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek Markopolo, beserta seperangkat alat isap dan perlengkapan lainnya.

Dalam pemeriksaan awal, RB mengaku barang haram itu diperolehnya dari seorang pria berinisial HJ, warga Kecamatan Pasie Raja.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Amankan Empat Pelaku Narkoba di Kecamatan Bakongan
Satresnarkoba Aceh Selatan Limpahkan Dua Tersangka Sabu ke Kejaksaan
Satresnarkoba Polres Tanah Karo Amankan Dua Pria
GKN Dikampung Kolam Belawan, Bandar dan Pemakai Ditangkap
Diego Maradona CS Di Tangkap Satnarkoba Polres Sergai
Miliki Narkoba, Ya Ketangkap Laaa!
 
Komentar
 
Berita Terbaru