Selasa, 18 Agustus 2026 WIB

Diego Maradona CS Di Tangkap Satnarkoba Polres Sergai

- Selasa, 22 November 2022 21:28 WIB
Diego Maradona CS Di Tangkap Satnarkoba Polres Sergai
Fadhil/matatelinga.com
Diego Maradona CS Tersangka Bandar Sabu, Selasa (22/11/2022) 
MATATELINGA, Deli Serdang : Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai berhasil menggagalkan peredaran diduga narkoba jenis sabu dengan menangkap tiga tersangka dan barang bukti, Selasa (22/11/2022) sekira pukul 00.20 Wib Desa Firdaus, Kec, Sei Rampah.


Informasi yang dihimpun tersangka pertama yang ditangkap yaitu, berinisial S (33) warga Kab. Pelalawan Provinsi Riau.

Diperoleh informasi tersangka mantan warga Kecamatan Sei Rampah, yang telah lama merantau ke Pelalawan.

Baca Juga:Meski Ada Riak-riak, Aktifitas PD Alwahliyah Labuhanbatu Sampai ke Amal Usaha Tetap Jalan

Tersangka kedua berinisial Diego Maradona Simarmata alias B (40) yang juga warga Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.

Tersangka ini juga bukan legenda si kulit bundar atau pemain legenda sepakbola asal Argentina hanya namanya mirip. Akan tetapi pemain narkoba lokal asal Kabupaten Pelalawan yang ingin melakukan ekspansi ke negeri bertuah tanah beradat yang sedang dilanda bencana banjir yang sedang apes.


Sedangkan tersangka ketiga, berinisial ES alias Keong (35) warga Desa Pekan Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari para tersangka petugas Satresnarkoba Polres Sergai mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg.

[br]

1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) ons.

2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 5,43 gram.


1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol BK-1792-IC warna abu rokok.

1 (satu) buah tas kertas warna putih.

4 (empat) unit hand phone android.

3 (tiga) buah dompet kulit.

Dan 1 (satu) helai plastik asoy berwarna hitam.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK,MIK didampingi Kasatresnarkoba Polres Serdang Bedagai AKP Juriadi Sembiring melalui Kasi Humas Iptu Djunaidi kepada wartawan mengatakan,

penangkapan itu menindak lanjuti informasi masyarakat tentang seseorang yang memiliki, menguasai ataupun menyimpan narkotika jenis sabu dengan menyebutkan ciri-ciri serta kendaraan tersangka.


Selanjutnya, sambung Djunaidi team melakukan patroli diseputaran TKP dan melihat tersangka yang mengendarai
Mobil Toyota Innova Nopol BK-1792-IC warna abu rokok sedang berhenti di SPBU yang terletak, Kec Sei Rampah.

Lalu team berdasarkan informasi tersebut petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) helai plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 kg yang disimpan di dalam tas kertas berwarna putih yang diletak di bangku belakang mobil.

[br]

Selanjutnya, team melakukan interograsi awal dan diterima informasi bahwa tersangka memperoleh narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang berinisial F warga Kota Tebingtinggi.

Tanpa membuang waktu, tim melakukan pengembangan ke kediamaan F yang terletak di Kota Tebingtinggi. Sesampainya di Kediaman F ternyata F tidak berada di rumah.

Kemudian team memanggil Kepala Lingkungan, Zul dan penjaga malam perumahan untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan rumah milik F.

Dari hasil penggerebekan dan penggeledahan tersebut team berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik putih yang dibalut lakban berwarna kuning yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat 1 (satu) Ons dan 2 (dua) helai plastik klip transparan berukuran besar yang diduga berisikan narkotika jenis sabu.

Kemudian team mengamankan barang bukti dan tersangka ke Mapolres Sergai guna proses lanjut,” pungkasnya. (Fadhil)
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru