Senin, 27 Juli 2026 WIB

Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP

James Pardede - Senin, 20 Oktober 2025 20:12 WIB
Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN I, Tim Penyidik Kejati Sumut Tahan Direktur PT NDP
Matatelinga/Istimewa
Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara, Senin (20/10/2025) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama "IS" selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional 1.

MATATELINGA, Medan : Menyusul 2 pejabat BPN yang sudah ditahan lebih awal, penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo melalui kerjasama operasional (KSO) dengan PT. Ciputra Land seluas 8.077 Ha memasuki babak baru.

Tim penyidik pidana khusus Kejati Sumatera Utara, Senin (20/10/2025) kembali melakukan penahanan terhadap satu tersangka atas nama "IS" selaku Direktur PT.Nusa Dua Propertino (NDP) yang merupakan perusahaan bentukan PTPN Regional 1.

Dua tersangka sebelumnya, berinisal ASK dan ARL selaku Pejabat pada Badan Pertanahan Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Deliserdang sudah dilakukan penahanan.

Kajati Sumut Dr.Harli Siregar melalui Plh Kasi Penerangan Hukum M.Husairi, SH,MH menyampaikan bahwa benar tim penyidik tindak pidana khusus telah menetapkan satu tersangka baru pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengelolaan/Penjualan/Pengalihan Asset PTPN I Regional I Oleh PT.Nusa Dua Propertindo Melalui Kerjasama Operasional (KSO) Dengan PT. Ciputra Land Seluas 8077 Ha.

Baca Juga:
"Dari hari hasil penyidikan diketahui bahwa kurun waktu tahun 2022 hingga tahun 2023 atau pada masa jabatan tersangka IS selaku Direktur PT.NDP, telah mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan (HGB) atas beberapa bidang tanah yang berstatus sebagai Hak Guna Usaha PTPN II, permohonan tersebut diajukan tersangka kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang secara bertahap," jelasnya.

Kemudian diketahui, lanjut Husairi bahwa dalam upaya mengubah HGU atas nama PTPN II menjadi HGB an. PT.Nuda Dua Propertindo, tersangka bersama-sama dengan tersangka ASK (selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara Tahun 2022 s/d 2024) dan ARL (selaku Kepala kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2023 s/d 2025) dalam berkas perkara terpisah, perbuatan tersangka menyebabkan Surat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT.Nusa Dua Propertindo yang berasal dari perubahan HGU PTPN II diterbitkan dan disetujui meskipun dalam prosesnya tanpa memenuhi syarat-syarat sebagaimana yang telah ditentukan oleh negara.

"Penahanan terhadap tersangka "IS" dilakukan setelah tim penyidik melaksanakan serangkaian pemeriksaan secara intensif yang kemudian telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup dan selanjutnya kepada tersangka dilakukan penahanan selama 20 (duapuluh) hari pertama pada Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan," paparnya.

Terhadap tersangka dijerat dengan sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Tidak tertutup kemungkinan tim penyidik menetapkan tersangka lainnya apabila dalam proses penyidikan tim penyidik menemukan bukti-bukti keterlibatan pihak lain dalam perkara ini," tandadsnya.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Tak Pernah Hadir Di Lokasi Proyek, Tim Penyidik Kejari Gunungsitoli Tahan Konsultan Pengawas Atas Dugaan Korupsi Penyediaan Air Baku Kota Gunungsitoli
Kajari Gunungsitoli Parada Situmorang Dapat Promosi Jadi Asisten Pemulihan Aset Kejati Babel, Penggantinya Firman Halawa
Satgassus P3TPK JAM Pidsus Sita Aset Rumah Tersangka MRC Terkait Perkara Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina
Terlibat Pelepasan Asset PTPN I Untuk Perumahan Citraland, 2 Eks  Pejabat BPN Dibui
Kejati Sumut Kembali Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dua Unit Kapal Tunda PT Pelindo I Dengan Nilai Kontrak Rp135,8 Miliar
Zero Tolerance Terhadap Fraud, BRI Tindak Tegas Oknum Pekerja yang Terlibat Korupsi KUR di Sei Kepayang
 
Komentar
 
Berita Terbaru