Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Residivis Pencuri Gudang, Kerugian Rp10,6 Juta

Joshua - Minggu, 19 Oktober 2025 07:00 WIB
Reskrim Polsek Tanah Jawa Bekuk Residivis Pencuri Gudang, Kerugian Rp10,6 Juta
Matatelinga
Tersangka

Kompol Asmon Bufitra memaparkan pengakuan pelaku tentang modus operandinya. "Pelaku mengaku masuk dengan cara memanjat tembok gudang, kemudian masuk ke dalam kantor gudang melalui asbes. Untuk masuk ke kios pupuk, ia merusak pintu dan gembok. Setelah berhasil masuk, ia mengambil sejumlah uang dari dalam kantor gudang dan kios timbangan," terang Kapolsek menjelaskan detail modus.

Yang mengejutkan, pelaku ternyata adalah residivis. "Dalam interrogasi, pelaku menerangkan bahwa aksinya sudah dilakukan sebanyak tiga kali pada tempat yang sama. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp10,6 juta. Ini menunjukkan bahwa pelaku adalah residivis yang sudah terbiasa melancarkan aksi kejahatannya," ucap Kapolsek dengan tegas.

Baca Juga:

Selain mengamankan pelaku, tim Reskrim juga menyita barang bukti. "Kami juga mengamankan barang yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni satu bilah golok dan satu buah linggis. Barang bukti ini sangat penting untuk memperkuat kasus di pengadilan nanti," jelas Kompol Asmon.

Kapolsek menegaskan proses hukum yang akan dijalani pelaku. "Pelaku Sunarto Manurung alias Atto beserta barang bukti telah kami amankan di Polsek Tanah Jawa untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan memproses pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku, dan akan menghadirkannya ke pengadilan," tegasnya dengan mantap.

 
Berita Terbaru