Senin, 17 Agustus 2026 WIB

Diterpa Kasus Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik

Redaksi - Kamis, 16 Oktober 2025 09:44 WIB
Diterpa Kasus Dugaan Penganiayaan dan Rekayasa, Kompol DK Jalani Sidang Etik
Lapor ke Propam

"Akreditor telah menyampaikan bahwa sidang etik terhadap Kompol DK akan dilangsungkan dalam bulan ini," ujar Umar.

Menurut Umar, laporan yang menyeret Kompol Dedi Kurniawan terkait dugaan penganiayaan Rahmadi saat penangkapan oleh tim Ditresnarkoba.

Baca Juga:
Umar menilai penanganan kasus ini terkesan lambat dan kurang maksimal. "Bidpropam masih setengah hati. Kasusnya sudah berjalan lebih dari enam bulan," jelasnya.

Selain dugaan penganiayaan, Umar mengungkapkan, laporan lain yang mendesak Bidpropam untuk bertindak profesional adalah raibnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi.

Uang itu hilang setelah Victor Topan Ginting, anggota tim yang terlibat penangkapan, memaksa meminta PIN M-Banking Rahmadi dengan dalih kepentingan penyelisikan.

Kejanggalan dalam penangkapan ini terekam jelas dalam kamera pengawas (CCTV). Rekaman itu menunjukkan penganiayaan fisik yang dilakukan Kompol Dedi Kurniawan terhadap Rahmadi.

Baca Juga:
Tak hanya itu, dalam video tersebut, Victor Topan Ginting juga sempat berujar kepada Rahmadi agar tidak melawan karena barang bukti sudah 'dikantongi'.

Fakta ini, menurut Umar, menguatkan dugaan bahwa kasus narkoba yang menjerat Rahmadi sarat dengan rekayasa. Terlebih, video CCTV yang viral di media sosial turut membuka mata publik atas insiden tersebut.

"Pemeriksaan terhadap Victor Topan Ginting sudah dilakukan, tapi dia belum mengakui," ungkap Umar.

Namun, Umar menambahkan, Victor Topan Ginting sempat memohon kepada keluarga Rahmadi agar tidak melaporkan kasus kehilangan uang ini.

Baca Juga:
Belakangan diketahui, uang itu mengalir ke rekening BCA seorang perempuan bernama boru Purba.

Di tengah kasus yang masih gelap ini, Rahmadi justru telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Tanjungbalai dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Hal ini dinilai ironis, mengingat bukti-bukti yang mengindikasikan rekayasa kasus justru semakin menguat.

Karena itu, pihak kuasa hukum berharap, sidang etik yang akan digelar dapat membongkar dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan wewenang oleh oknum kepolisian, serta menegakkan keadilan bagi Rahmadi.

Baca Juga:
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Sumut mengenai jadwal pasti sidang etik Kompol Dedi Kurniawan. (Reza)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Rahmadi Akui Ditekan Kompol DK saat Klarifikasi di Polda Sumut
Perkara Trenggiling Semakin Menggigit, "Terdakwa Tolak Semua Kesaksian Saksi"
Kuasa Hukum Rahmadi Laporkan Jaksa di Tanjungbalai ke Kejagung RI
Eks Kadis PMD Padangsidimpuan Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi ADD
Terbukanya Kotak Pandora Kasus Rahmadi: Dugaan Rekayasa Oknum Polisi di Balik Tuduhan Narkotika
Fakta Baru, Polisi Diduga Sudah Kantongi Sabu yang Jerat Rahmadi
 
Komentar
 
Berita Terbaru