Polda Aceh Berhasil Musnahkan 18 Hektare Ladang Ganja di Aceh Utara
MATATELINGA,Lhoksukon Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil memusn
Aceh
MATATELINGA, Tanjungbalai: Rahmadi mengaku mendapat tekanan dari perwira polisi bernama Kompol Dedi Kurniawan (DK) saat membuat video klarifikasi di Polda Sumatera Utara.
Menurut Rahmadi, video klarifikasi yang belakangan beredar di media sosial itu dibuat sebanyak tiga kali di markas Polda Sumut dan satu kali di sebuah perumahan di kawasan Medan Johor.
"Dalam video itu saya disuruh mengakui keterlibatan Sopi, Pak Tomi, dan saudara Nunung. Naskah pengakuan itu sudah disiapkan oleh Kompol DK," kata Rahmadi seusai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Selasa (14/10/2025).
Baca Juga:
Ia menjelaskan, pembuatan video klarifikasi tersebut terjadi setelah dirinya melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Sumut dan Mabes Polri terkait dugaan keterlibatan Kompol DK dalam kasus penggelapan mobil di kawasan Medan Helvetia dan penggerebekan pil ekstasi di Hotel Tresia, Tanjungbalai.
"Saya dipaksa membacakan pengakuan yang sudah disiapkan oleh Kompol DK. Saat itu saya sudah ditahan di Ditresnarkoba Polda Sumut," jelas Rahmadi.
Karena itu, Rahmadi menegaskan tidak ada keterlibatan Sopi, Tommy, maupun Nunung dalam perkara yang disangkakan. Ia mengaku justru dikriminalisasi dan dituduh memiliki 10 gram sabu-sabu.
"Saya dituntut sembilan tahun penjara atas perbuatan yang tidak pernah saya lakukan," katanya.
Tim kuasa hukum Rahmadi menyebut telah melaporkan dugaan kriminalisasi tersebut ke Bidpropam Polda Sumut dan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).
Laporan itu mencakup dugaan penganiayaan serta hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi setelah PIN M-Banking miliknya diminta secara paksa dengan alasan penyelidikan.
Sebelumnya, akun TikTok harianmetro.id mengunggah video berjudul 'Drama Rahmadi Terbongkar' yang menampilkan klarifikasi Rahmadi.
Dalam unggahan itu, Rahmadi disebut sebagai bandar sekaligus eksekutor, disertai keterangan bahwa video tersebut dibuat untuk menjatuhkan Kompol DK karena sering menangkap jaringan narkoba di wilayah Tanjungbalai dan Asahan.
Video itu menuai beragam tanggapan dari warganet. Sebanyak 235 netizen mengomentarinya dan 595 membagikannya. Sebagian besar komentar menilai video tersebut dibuat di bawah tekanan. "Video tidak sah karena terduga dalam tekanan," tulis akun Roby.
Komentar senada juga disampaikan akun Pencari Cuan dan USTATBAYARANSSS, yang menilai pernyataan Rahmadi sarat rekayasa.
"Dibawah tekanan atau ada rekayasa perbaikan citra Kompol D. Ini juga perlu dibuktikan dipersidangan," tulisnya.
Namun, alih-alih menggubris fakta-fakta itu dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai justru menuntut Rahmadi dengan sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan atas perbuatan yang tak pernah dilakukannya.
Baca Juga:
Hingga berita ini ditulis, Polda Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Tanjungbalai belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Rahmadi maupun proses hukum yang dijalaninya.
Namun, pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai, Eko Maranata Simbolon memilih bungkam saat dimintai tanggapannya seusai sidang perihal tuntutan sembilan tahun penjara kepada Rahmadi.
Saat itu, Eko menyarankan kepada wartawan untuk melakukan konfirmasi kepada Kasi Penkum Kejari Tanjungbalai perihal tuntutan Sembilan tahun terhadap Rahmadi itu.
Begitu juga Kabid Humas Polda Sumut menyatakan dalam penangkapan Rahmadi, Kompol DK telah bertindak berlebihan.
Namun, yang perlu diingat ialah, tiga kali membuat klarifikasi mungkin bukan hal yang mudah. Tapi di negeri ini, terkadang kebenaran memang perlu beberapa kali direkam, disesuaikan, dan dipoles sampai terdengar seperti yang diinginkan oleh mereka yang berkuasa.
Sementara Rahmadi menanti keadilan di ruang sidang, publik berharap hukum tidak lagi menjadi sandiwara yang dimainkan oleh para penegaknya. (Reza)
MATATELINGA,Lhoksukon Ditresnarkoba Polda Aceh bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh dan Polres Lhokseumawe berhasil memusn
Aceh
MATATELINGA, Medan Direktorat (Dit) Reserse Siber Polda Sumut telah konten kreator, Ritman Marbun karena diduga telah menista agama.Direktu
Berita Sumut
MATATELINGA,Rantauprapat Program Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) untuk periode 20242029, harus mengacu pada visi dan
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Pemerintah Kabupaten Asahan memperingati Hari Sumpah Pemuda ke 98 tahun 2026, peringatan hari Sumpah Pemuda tersebut dil
Berita Sumut
MATATELINGA, SimalungunKegiatan Polres Simalungun Polda Sumatera Utara dalam mewujudkan pelayanan yang Berintegritas dan Humanis kembali di
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Upaya kabur ke semaksemak kebun pisang Jalan Pasar Kecil Desa Sei Semayang Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang ya
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Amran Pikal, Siregar, S.Sos Kembalikan formulir calon Ketua DPRD Golkar Palas dengan dukungan 18 pemilik suara dari 22 p
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Eko Yudis Parlin Rajagukguk Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Belawan menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat atas
Lifestyle
MATATELINGA, Jakarta PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keselamatan berkendara di sel
Nasional
MATATELINGA,Medan Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang diperingati setiap 28 Oktober menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen meny
Berita Sumut
MATATELINGA,Tanjung balai Alfamidi menggelar kegiatan Edukasi Keluarga Balita bertema Lengkapi Gizi Balita dengan Buah dan Sayur di Alfa
Ekonomi
MATATELINGA, Medan Satuan Reskrim Polrestabes Medan (Satreskrim) Polrestabes Medan mengungkap praktik penjualan Bahan Bakar Minya (BBM) ber
Berita Sumut