Polda Sumut Tetapkan 10 Tersangka Pengrusakan dan Penganiayaan di Humbahas
MATATELINGA, Medan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan) menetapkan 10 ters
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan : Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Samiaji Zakaria, SH,MH dan Walikota Medan Rico Tri Putra Waas melepas baju tahanan 21 tersangka pencurian di kantor Kejaksaan Negeri Belawan Jalan Raya Pelabuhan Raya Nomor 2 Bagan Deli Belawan, Rabu (8/10/2025) setelah sebelumnya Kajati Sumut Harli Siregar didampingi Aspidum melakukan ekspose perkaranya kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI, dan 21 tersangka disetujui untuk diselesaikan dengan humanis.
Selain dihadiri Kajari dan Walikota Medan, hadir juga perwakilan pihak para korban dari PT. Abdi Rakyat Bakti (ARB), Jaksa Penuntut Umum selaku Fasilitator serta undangan lainnya melaksanakan penyerahan surat Penetapan Penghentian Perkara berdasarkan keadilan restoratif atau Restortive Justice kepada kepada 21 (dua puluh satu) orang tersangka tindak pidana pencurian pada PT Abdi Rakyat Bakti (ARB).
Menurut Kajari Belawan Samiaji Zakaria melalui Kasi Intel Daniel Setiawan Barus, bahwa ke-21 orang tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana pencurian secara bersama sama pada perusahaan PT.Abadi Rakyat Bakti yang telah tutup dan berhenti produksi di Jalan Yos Sudarso Km 10,2 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli pada hari Minggu tanggal 20 Juli 2025. Terhadap para tersangka telah dilakukan proses hukum dan dijerat dengan Pasal 362 ayat (1) jo. Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo. Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Adapun alasan dan pertimbangan penerapan restorative justice pada perkara tersebut adalah karena : kepentingan korban Imam Herianto dari segi hukum tetap terlindungi yakni dengan terlebih dahulu mempertanyakan kesediaan korban untuk dilakukan penghentian penuntutan dan telah adanya itikad baik dari Tersangka untuk menyelesaikan awal permasalahan dengan korban," katanya.
Baca Juga:Pertimbangan lainnya, lanjut Daniel adalah bahwa para tersangka merupakan pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana dan merupakan tulang punggung keluarga, dengan ancaman pidana yang disangkakan tidak lebih dari lima tahun.
Selain itu, antara para tersangka dan korban telah tercapai kesepakatan perdamaian pada tanggal 25 September 2025 bertempat di Rumah Restorative Justice Kantor Camat Medan Deli, di mana para pihak sepakat untuk berdamai dan korban telah memaafkan perbuatan para tersangka. Pertimbangan tersebut sejalan dengan ketentuan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Restorative Justice, yang memberikan ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan keadilan restoratif dengan tetap memperhatikan kepentingan korban, pelaku, dan masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Medan Rico Waas memberikan apresiasi positif terhadap pelaksanaan kegiatan, menyambut baik upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif, serta menilai bahwa langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum yang humanis, memberikan manfaat bagi masyarakat, dan memperkuat semangat kebersamaan serta perdamaian di tengah kehidupan sosial.
Bahwa dari total 26 (dua puluh enam) tersangka yang diajukan untuk penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif, sebanyak 21 (dua puluh satu) tersangka telah disetujui untuk dihentikan penuntutannya. Adapun 5 (lima) tersangka lainnya dinyatakan tidak memenuhi syarat penerapan keadilan restoratif dan akan dilanjutkan prosesnya ke persidangan.
MATATELINGA, Medan Subdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut dan Polres Humbang Hasundutan (Hasundutan) menetapkan 10 ters
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PPWH) Kabupaten Aceh Selatan mengamankan dua anak peremp
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Sumut Dhody Thahir (DT) dikenakan pasal berlapis atas dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan
Berita
MATATELINGA, Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menjadwalkan pemanggilan kedua terhadap terpidana kasus perambahan Suaka
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua Fraksi PANPerindo, T. Bahrumsyah, pimpin Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan
Berita Sumut
MATATELINGA, Binjai Dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja perempuan yang disebut berada dalam kondisi hamil saat h
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area meringkus seorang pelaku spesialis pencurian spion mobil. Pengungkapan itu masih terus di
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Wakil Bupati Aceh Selatan, H. Baital Mukadis, S.E., terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Palang Merah Indonesia
Aceh
MATATELINGA,Deli Serdang, pembangunan gedung Koperasi Merah Putih di Desa Jati Kesuma, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, memicu
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Anggota DPRD Medan asal politisi daerah pemilihaan Medan Utara, Belawan Margaret MS menyambut baik program pembangunan K
Berita
MATATELINGA,Katang Bidare Lingga Dalam rangka memperkuat sinergi dan kesiapsiagaan wilayah terhadap potensi Kebakaran Hutan dan Lahan (Ka
TMMD
MATATELINGA,Medan Direktorat Tindak Pidana (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengeluarkan Daftar Pencapaian Orang Nomor 84N/2026/Dittipidna
Berita Sumut