Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun

Putra - Selasa, 30 September 2025 17:58 WIB
Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun
Tersangka

MATATELINGA, Medan ::Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap pengedar sabu di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Tersangka adalah, Rahmat Efendi (49). Dari tangannya disita barang bukti sabu seberat 1,12 gram siap edar dan uang tunai

Rp50 ribu.

Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di Jalan Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari, Kecamatan Medan Area.

Baca Juga:

Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyamaran sebagai pembeli narkoba dan berhasil menangkap tersangka saat menyerahkan barang bukti paket sabu. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk ditahan.

Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, saat dikonfirmasi, Selasa (30/9/2025), membenarkan penangkapan terhadap pengedarnarkoba tersebut.

"Pelaku merupakan target operasi penangkapan karena selama ini menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Simpan Sabu Di Kos-Kosan, Pria Ini Tidur Dalam Sel
Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tunjukkan Ketegasan, Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru