Minggu, 23 Agustus 2026 WIB

Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun

Putra - Selasa, 30 September 2025 17:58 WIB
Pengedar Sabu Jalan Denai Terancam 12 Tahun
Tersangka

"Pelaku merupakan target operasi penangkapan karena selama ini menjual narkoba di kawasan Kecamatan Medan Denai. Penindakan ini sebagai bentuk komitmen Polrestabes Medan dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Medan," katanya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) dari UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Simpan Sabu Di Kos-Kosan, Pria Ini Tidur Dalam Sel
Dibongkar Poldasu, Oknum Brimob Diduga Ikut Sindikat Pengedar Ekstasi
Komitmen Berantas Narkoba, Polda Sumut Serius Tangani TPPU Terkait Kasus Narkoba
Sat Narkoba Polres Simalungun Tunjukkan Ketegasan, Bongkar Jaringan Sabu 8,74 Gram
Kolaboratif, Kepala BNN RI Pimpin Pengungkapan Kasus dan Pemusnahan Narkoba di Polda Sumut
Wagub Sumut Turut Musnahkan Barang Bukti Narkoba 1,7 Ton di Polda Sumut
 
Komentar
 
Berita Terbaru