Minggu, 09 Agustus 2026 WIB

Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Depan Kantor ACC Finance

Redaksi - Selasa, 23 September 2025 11:30 WIB
Polres Labuhanbatu Ungkap Kasus Pengeroyokan Wartawan Di Depan Kantor ACC Finance
Pemaparan kasus pengeroyokan oleh Polres Labuhanbatu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (1) jo Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang di muka umum.

"Kami akan lakukan penindakan secara keras dan tegas terhadap segala bentuk perilaku premanisme," tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Pengeroyokan Oknum TNI di Deliserdang, Ini Kata DPP PKN Bantah Keterlibatan Anggotanya
Waduh, Kok Gak Jalan Laporannya pada Hal Sudah 1 Tahun, Ada Apa dengan Polres Batu Bara?
Ketua PWI Sumut Upah-Upah Wartawan Madina Korban Pengeroyokan
Diperiksa Poldasu, JBL Minta Dalang Segera Ditangkap
Pasca Pengeroyokan dan Pembacokan, Polrestabes Medan Bantah Situasi Kota Medan Mencekam
Terlibat Pengeroyokan, Ayah dan Anak Masuk Bui
 
Komentar
 
Berita Terbaru