Jumat, 07 Agustus 2026 WIB

Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Pupuk Indonesia

James Pardede - Kamis, 18 September 2025 13:14 WIB
Cegah Penyimpangan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Kejati Sumut Gelar Penerangan Hukum di Pupuk Indonesia
Matatelinga/Istimewa
Dukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, khususnya di wilayah Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Plh Kasi Penkum M Husairi melakukan mitigasi tindak pidana korupsi pada distribusi pupuk bersubsidi

Di akhir kegiatan, M.Husairi menyampaikan bahwa penerangan hukum ini merupakan giat rutin Kejati Sumut sebagai upaya mitigasi tindak pidana.

"Perlu kami tekankan bahwa sesuai arah kebijakan pimpinan Kejaksaan, saat ini sedang fokus dalam memberikan pemahaman terkait upaya pencegahan tindak pidana korupsi, terutama dalam penyaluran pupuk bersubsidi bagi petani," katanya.

Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar di bidang pertanian. Namun demikian, lanjut M Husairi tantangan global dan domestik tetap perlu diantisipasi dengan baik. Perubahan iklim yang menyebabkan pola cuaca tak menentu, terbatasnya lahan subur, serta pertumbuhan jumlah penduduk menjadi tantangan dalam menjaga kesinambungan produksi pangan.

Baca Juga:

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejati Sumut Blokir Kartu Kredit, Fasilitas Dua DPO
Kejati Sumut Tak Mau Panggil Paksa Tersangka Korupsi Bank Sumut
30 Terdakwa Kasus Narkoba Dituntut Hukuman Mati Oleh Kejati Sumut
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Mobil, Empat tersangka diperiksa Kejatisu
Biro Rektor yang Laporkan 2 Pejabat USU ke Kejati Sumut
Selama 2015, Kejati Sumut Selamatkan Uang Negera Milyaran Rupiah
 
Komentar
 
Berita Terbaru