Matatelinga.com, Kasus dugaan korupsi pengadaan 294 unit mobil
dinas operasional di Bank Sumut senilai Rp 18 miliar yang bersumber dari
Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013,empat dari lima tersangka diperiksa oleh penyidik Pidana
Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (13/7/2016)
siang.
Keempat tersangka yang memenuhi panggilan penyidik pada
jam 10.30 wib itu, yakni IP, selaku mantan Kepala Divisi
(Kadiv) Umum Bank Sumut, Z selaku Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK), JS, selaku Ketua Panitia Pengadaan dan Haltatif
(HAK) selaku Direktur CV Surya Pratama.
"Empat dari lima
tersangka memenuhi panggilan penyidik. Mereka datang sekitar jam 10.30
wib," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut,
Bobbi Sandri kepada wartawan. Sementara satu tersangka lagi yakni mantan
Direktur Operasional (Dirops) Bank Sumut, Muhammad Yahya (MY) yang kini
menjabat sebagai Pimpinan Cabang (Pimcan) Bank Sumut Lubuk Pakam, tidak
hadir karena sudah diperiksa beberapa waktu lalu.
Menurut
Bobbi, penyidik telah menjadwal ulang pemanggilan terhadap lima
tersangka untuk menghadap penyidik bersamaan. "Surat panggilannya telah
dibuat. Permintaan keterangan akan dilakukan kembali minggu depan
karena satu tidak hadir," ujarnya. Untuk menuntaskan kasus tersebut,
sejak Senin (11/7) silam, penyidik juga telah memeriksa beberapa saksi
dari Bank Sumut.
Disinggung apakah ada kemungkinan pada
pemeriksaan yang telah dijadwalkan kembali, kelima tersangka akan
ditahan, Bobbi menyebutkan tidak menutup kemungkinan penahanan terjadi
karena jika tidak kooperatif. "Kita biarkanlah dulu penyidik bekerja,
nantinya setiap perkembangan akan kita sampaikan kepada kawan-kawan
media untuk diinformasikan kepada masyarakat," jelasnya.
(Mtc)