Jumat, 02 Oktober 2026 WIB

Kejati Sumut Blokir Kartu Kredit, Fasilitas Dua DPO

Admin - Rabu, 04 Januari 2017 17:48 WIB
Kejati Sumut Blokir Kartu Kredit, Fasilitas Dua DPO
google
MEDAN - Matatelinga: Kartu kredit dua tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas operasional senilai Rp 10,8 miliar bersumber dari Rencana Kegiatan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2013 yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), diblokir oleh Kejati Sumut.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian melalui ‎Kasubsi Penkum dan Humas, Yos Gernold Tarigan mengatakan, pemblokiran itu bertujuan agar kedua DPO yakni Zulkarnaen selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Haltatif selaku Direktur Surya Pratama sekaligus rekanan, menghentikan seluruh fasilitasnya.

"Tim penyidik memblokir kartu kredit kedua DPO," kata Yos kepada wartawan, Rabu (4/1/2017). Selain pemblokiran, tim gabungan dari Intelijen Kejatisu bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung) juga sudah mulai mendeteksi keberadaan kedua DPO.



"Kita sudah mendeteksi keberadaan keduanya tapi kita masih kesulitan untuk melacaknya," jelas Yos. Surat DPO sendiri telah dikeluarkan pada tanggal 27 September 2016 lalu yang ditandatangani langsung oleh Kepala Kejatisu (Kajatisu), Bambang Sugeng Rukmono.

"Kedua DPO itu tidak memiliki tempat tinggal tetap. Berdasarkan informasi Intelijen, keduanya hidup atau tinggalnya berpindah-pindah tempat," ujar Yos. Yos menjelaskan, tim intelijen sudah melakukan pencarian kedua DPO di Medan hingga Jakarta‎. Namun, belum membuahkan hasil.



"Untuk tersangka Haltatif, sudah kita cek dan pantau terus rumah pribadinya di Medan. Kemudian, kita datangi tempat usaha mobil rentalnya di Jakarta. Kita kejar juga di rumah kerabatnya di Langkat juga tidak ada," pungkasnya.

Dalam pengadaan sewa menyewa 294 unit mobil dinas itu, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan SPK yang tidak berdasarkan kontrak sehingga berdampak pada kerugian negara.‬ Berdasarkan hasil auditor akuntan publik, ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp 10,8 miliar dari total anggaran Rp 17 miliar pada Tahun 2013.


(Mtc/D)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru