MATATELINGA, Simalungun : Satuan Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan keberhasilannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Simalungun. Dalam operasi penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/8/2025), petugas berhasil membongkar jaringan bandar sabu-sabu dan mengamankan dua pelaku beserta barang bukti dengan total berat 35,25 gram.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 17.20 WIB menjelaskan detail operasi tersebut. "Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku dalam kasus tindak pidana narkotika yang beroperasi di wilayah Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun," ujar AKP Henry.
Kedua pelaku yang diamankan adalah Janu Pratama (26 tahun) dan Hari Asmana Siregar (39 tahun), keduanya berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat sama di Pasar 1A, Kelurahan Perdagangan 3, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. "Kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang telah beroperasi cukup lama di lokasi tersebut," ungkap Kasat Narkoba.
Baca Juga:
Operasi penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Sat Narkoba pada Sabtu, 7 Agustus 2025 sekitar pukul 18.00 WIB. "Kami mendapat laporan dari warga bahwa di sebuah rumah di Pasar 1A sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu," kata AKP Henry menjelaskan awal mula penyelidikan.
Setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi yang dimaksud. "Personel melakukan pengamatan dan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima sebelum melakukan tindakan lebih lanjut," ucap Kasat Narkoba.
Pada pukul 20.00 WIB, tim memutuskan untuk melakukan penggerebekan di lokasi tersebut. "Operasi berlangsung hingga selesai dan kami berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan berarti," ungkap AKP Henry terkait proses penangkapan.