Senin, 27 April 2026 WIB

Dua Pria Miliki Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat Dari Lapas Langkat

Putra - Kamis, 11 September 2025 19:59 WIB
Dua Pria Miliki Sabu 35,25 Gram Ditangkap, Diduga Sindikat Dari Lapas Langkat
Dua tsk dan BB

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Dari Janu Pratama, petugas mengamankan satu paket plastik klip besar berisi sabu-sabu, satu paket plastik klip sedang, dan enam paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 33,84 gram. "Selain itu, dari Janu juga ditemukan satu unit handphone Android merek Oppo berwarna biru, dua bal plastik klip kosong, satu buah timbangan digital, dan satu sekop yang terbuat dari pipet," ujar AKP Henry merinci barang bukti.

Sementara dari Hari Asmana Siregar, petugas mengamankan satu paket plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan lima paket plastik klip kecil dengan total berat brutto 1,41 gram. "Dari Hari juga ditemukan satu unit handphone Android merek Vivo berwarna biru dan satu buah dompet berwarna hitam tempat dia menyembunyikan narkoba," kata Kasat Narkoba.

Kasat Narkoba menjelaskan modus operandi yang digunakan pelaku. "Saat dilakukan penggeledahan, Janu Pratama sempat membuang sabu-sabu ke lantai dapur, sementara Hari Asmana menyembunyikan barang haram tersebut di dalam dompetnya," ungkap AKP Henry.

Baca Juga:

Ketika diinterogasi, kedua pelaku mengakui kepemilikan narkoba tersebut. "Mereka kooperatif dan mengakui bahwa sabu-sabu tersebut memang milik mereka," ujar AKP Henry.

Yang menarik dari pengakuan pelaku adalah terkait sumber narkoba yang mereka edarkan. "Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial Pian yang saat ini masih menjalani masa tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Langkat," kata Kasat Narkoba mengungkap jaringan yang lebih besar.

Temuan ini menunjukkan adanya jaringan peredaran narkoba yang beroperasi bahkan dari dalam lapas. "Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami untuk mengungkap jaringan yang lebih besar lagi," ungkap AKP Henry.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut. "Kami telah menerbitkan laporan polisi, melakukan pemeriksaan mendalam, dan akan segera melimpahkan berkas ke Jaksa Penuntut Umum," ujar AKP Henry terkait tahapan selanjutnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polda Sumut Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar dari 149 Tersangka
Peringatan HAN ke-41, Bupati: "Jaga Anak Kita dari Pengaruh Negatif
Polsek Tanah Jawa Intensifkan Blue Light Patrol untuk Lindungi Masyarakat dari Kejahatan Jalanan
Ramanto Nyolong Sepeda Motor Dalam Teras
Kejari Humbahas Pulihkan Keuangan Daerah Dari Tunggakan Pajak Perusahaan PLTMH
HUT ke-77, Polwan Polda Sumut Bagikan Bunga Sebagai Tanda Duka dan Kehangatan di Aksi Solidaritas Ojol
 
Komentar
 
Berita Terbaru