Rabu, 14 Oktober 2026 WIB

Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 19:00 WIB
Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
Matatelinga
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).

Kemudian pada pukul 18.00 WIB, Alfarisi menunggu seseorang yang akan menjemput pil ekstasi. Namun, tiba-tiba tiga anggota kepolisian dari Polda Sumatera Utara (Sumut) menyamperi dan menangkap Alfarisi setelah sebelumnya memperoleh informasi dari masyarakat.

Baca Juga:

Setelah ditangkap, polisi membawa Alfarisi beserta barang bukti 4.833 butir pil ekstasi dengan berat 1.884 gram (1,8 kg) ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk diproses lebih lanjut. (Reza)

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Lhokseumawe, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Satnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1 Kg Sabu
Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Kampanye Tatap Muka di Empat Titik
Ini Baru Netral, 749 Alat Peraga Kampanye di Pasang Jalan Protkol "Dicopot"
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Lepas Sambut Pj Walikota
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Jumat Curhat dan Silaturrahmi Bersama
 
Komentar
 
Berita Terbaru