Rabu, 26 Agustus 2026 WIB

Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 19:00 WIB
Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
Matatelinga
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).

Hakim menyatakan Alfarisi telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkoba sebagaimana dakwaan primer, yaitu Pasal Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga:

"Keadaan yang meringankan tidak ditemukan," kata Frans.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Lhokseumawe, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Satnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1 Kg Sabu
Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Kampanye Tatap Muka di Empat Titik
Ini Baru Netral, 749 Alat Peraga Kampanye di Pasang Jalan Protkol "Dicopot"
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Lepas Sambut Pj Walikota
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Jumat Curhat dan Silaturrahmi Bersama
 
Komentar
 
Berita Terbaru