Selasa, 13 Oktober 2026 WIB

Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati

Redaksi - Kamis, 04 September 2025 19:00 WIB
Terbukti Jadi Kurir 4.833 Butir Pil Ekstasi, Warga Lhokseumawe Dihukum Mati
Matatelinga
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Ruang Sidang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diikuti pria berusia 35 tahun itu secara daring, Kamis (4/9/2025).

Putusan hakim diketahui conform atau sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan yang pada persidangan sebelumnya menuntut mati Alfarisi.

Baca Juga:

Kasus ini bermula saat Alfarisi bertemu dengan seseorang bernama Nasir (DPO) di salah satu kafe di Jalan Setia Budi Medan pada Sabtu (21/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB lalu. Dalam pertemuan itu, Alfarisi ditawari pekerjaan mengantar pil ekstasi oleh Nasir.

Tawaran itu diterima Alfarisi usai diimingi akan diupah Rp30 juta apabila berhasil mengantarkan pil ekstasi. Sekitar pukul 16.00 WIB, Alfarisi pergi ke Jalan Setia Budi, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, untuk menerima barang haram tersebut dari orang suruhan Nasir.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polres Lhokseumawe, Wujudkan Kamseltibcar Lantas Jelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Satnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1 Kg Sabu
Personel Polres Lhokseumawe Lakukan Pengamanan Kampanye Tatap Muka di Empat Titik
Ini Baru Netral, 749 Alat Peraga Kampanye di Pasang Jalan Protkol "Dicopot"
Kapolres Lhokseumawe Hadiri Lepas Sambut Pj Walikota
Kapolres Lhokseumawe Pimpin Jumat Curhat dan Silaturrahmi Bersama
 
Komentar
 
Berita Terbaru