Berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan tiga orang terangka pelaku tindak pidana Korupsi diantaranya "DN alias Dimas", "BS alias Budi" dan "RW".
Baca Juga:
Hanya saja pada hari ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap atas nama "DN alias Dimas" (34) selaku Relationship Manager BRI Kancab Kisaran tahun 2019 dan selanjutnya terhadap tersangka tersebut langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.412.918.407,40,- dan terhadap tersangka diancam dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU.RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU.RI nomor 31 tahun 1999.