MATATELINGA, Asahan:Tim jaksa penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya, Senin (1/9/2025) melakukan eksekusi penahanan terhadap satu orang berinisial "DN alias Dimas" pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahun 2025.
Kepalanya Kejaksaan Negeri Asahan Basril G yang didampingi Kasi Pidsus, Kasi Inteljen, Kasi Pidum serta pejabat lain dijajaran Kejaksaan Negeri Asahan saat dalam conferency pers membenarkan adanya eksekusi penahanan terhadap seorang lelaki berinisial "DN alias Dimas" (34) yang merupakan pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahu. 2019.
Baca Juga:
"DN alias Dimas" ini diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka pelaku dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan pada pemberian kredit modal kerja oleh PT.Bank Rakyat Indonesia ,Tbk kancab Kisaran tahu. 2019 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan nomor PRINT- 03.a/L.2.23/Fd.1/05/2025 tertanggal 27 Mey 2025 Jo nomor PRINT- 03.a/L2.23/Fd 1/06/2025 tertanggal 26 Juni 2025 Jo nomor PRINT-03.b/L 2.23/Fd.1/07/2025 tertanggal 25 Juli 2025 Jo PRINT -03.c/L 2.23/Fd.1/08 tertanggal 25 Agustus 2025 terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyimpangan pada pemberian kredit Modal Kerja oleh PT.Bank Raktat Indonesia (Tbk)kantor cabang Kisaran tahun 2019.
Berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan tiga orang terangka pelaku tindak pidana Korupsi diantaranya "DN alias Dimas", "BS alias Budi" dan "RW".
Baca Juga:
Hanya saja pada hari ini penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri Asahan telah melakukan penahanan terhadap atas nama "DN alias Dimas" (34) selaku Relationship Manager BRI Kancab Kisaran tahun 2019 dan selanjutnya terhadap tersangka tersebut langsung dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan, Ujarnya
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Basril G juga mengatakan tindakan yang dilakukan oleh tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.412.918.407,40,- dan terhadap tersangka diancam dan dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) UU.RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai mana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001tentang perubahan atas UU.RI nomor 31 tahun 1999.
Sementara terhadap dua tersangka lainnya diantaranya "BS alias Budi" serta tersangka "RW" saat ini sedang proses pemangggilan terhadap yang bersangkutan, tukasnya .
Baca Juga: