Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain

Redaksi - Sabtu, 30 Agustus 2025 09:00 WIB
Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain
PN Kabanjahe saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS)

"Kami berharap kebenaran akan diungkap oleh Majelis Hakim. Karena Kebijakan ketua Majelis hakim di Pengadilan Negeri Kabanjahe ada salah satu terobosan program pemerintah tentang Asta Cita," ungkapnya.

Dijelaskannya, ahliwaris Ngangkat Ginting, selama ini telah menguasai dan mengusahai sebidang tanah tersebut. Selain itu, di objek perkara itu juga terletak kuburan orang tua kliennya. Hal itu diharapkannya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberi putusan.

"Begitu juga terhadap fakta persidangan bahwa ahli waris menyatatakan tidak ada jual beli atas objek perkara tersebut,"ujarnya.

Baca Juga:

Terpisah, Kepala Desa Suka Mbayak, Wakil Sembiring ketika dikonfirmasi terkait kehadirannya memenuhi panggilan PN Kabanjahe enggan memberikan jawaban. Berulang kali panggilan seluler dan pesan singkat dilayangkan mistar, tak digubris.(putra)

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT RAS Tak Pernah Bayar Lembur, Karyawan Meradang
Perang Dagang China-AS 'Hantui' Mata Uang Negara Berkembang
Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan
 Gunakan C6 Orang Lain Denda 18 Juta
 Pastur Tewas dan Seorang Lainnya Luka
 Catherine Wilson Perfeksionis
 
Komentar
 
Berita Terbaru