Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain

Redaksi - Sabtu, 30 Agustus 2025 09:00 WIB
Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain
PN Kabanjahe saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS)

"Mana mungkin kami menjual kepala bapak kami," tuturnya dengan bahasa Karo.

////Pernah Mediasi di Kantor Desa

Baca Juga:

Sebelum gugatan ke Polres Tanah Karo dan Pengadilan Negeri Kabanjahe berlangsung, kedua belah pihak telah dilakukan mediasi di Kantor Desa Suka, Tiga Panah. Namun mediasi tersebut tidak menemukan kesepakatan.

Kini, Dermawan Ginting dan isterinya menghadapi persoalan hukum atas kepemilikan diduga sepihak tersebut. Pasuteri itu dilaporkan ke Polres Tanah Karo dan digugat secara perdata oleh SK di Pengadilan Negeri Kabanjahe karena menguasai lahan tersebut.

"Kami akan mengikuti proses hukum yang ada dan beritikad baik untuk menjunjung tinggi nilai-nilai yang ada. Yang disebutkan mereka milik mereka, kami hadapi di pengadilan. Karena kami yakini, tanah ini adalah milik kami. Warisan dari orang tua kami. Bahkan kuburan orang tua kami di Tanah ini," ujarnya.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT RAS Tak Pernah Bayar Lembur, Karyawan Meradang
Perang Dagang China-AS 'Hantui' Mata Uang Negara Berkembang
Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan
 Gunakan C6 Orang Lain Denda 18 Juta
 Pastur Tewas dan Seorang Lainnya Luka
 Catherine Wilson Perfeksionis
 
Komentar
 
Berita Terbaru