Sabtu, 10 Oktober 2026 WIB

Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain

Redaksi - Sabtu, 30 Agustus 2025 09:00 WIB
Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain
PN Kabanjahe saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS)

////Kades Suka dan BPN Diharapkan Hadir di Persidangan

Sementara Penasehat Hukum (PH) Dermawan Ginting, Supriono Tarigan dan tim berharap Kepala Desa Suka Mbayak dan Badan Pertanahan Kabupaten Karo bersedia hadir memberi kesaksian dalam sidang di PN Kabanjahe.

Baca Juga:

Dijelaskannya, laporan penggugat yang tertuang dalam nomor 17/Pdt.G/2025/PN Kbj itu akan kembali bergulir dalam persidangan lanjutan, Selasa (16/9/2025).

Menurutnya, kesaksian dari dua instansi itu dapat memberikan keyakinan kepada Hakim atas kepemilikan tanah yang terletak di kawasan Juma Panggung itu.

"Panggilan saksi itu dilakukan Majelis Hakim Kepada Kepala Desa Suka Mbayak dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupeten Tanah Karo. Kita berharap mereka hadir agar terungakapnya surat-surat yang telah menjadi bukti surat pihak pelapor di kepolisan dan Penggugat di Pengadilan," tuturnya.

Dikatakannya, kliennya dalam hal ini sangat mengharapkan keadilan dari Majelis Hakim yang diketuai oleh Adil Matogu Franky Simarmata dan masing-masing hakim anggota Kennedy Putra Sitepu, Paijal Usrin Siregar dan diperbantukan oleh panitera Sahara Tarigan.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT RAS Tak Pernah Bayar Lembur, Karyawan Meradang
Perang Dagang China-AS 'Hantui' Mata Uang Negara Berkembang
Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan
 Gunakan C6 Orang Lain Denda 18 Juta
 Pastur Tewas dan Seorang Lainnya Luka
 Catherine Wilson Perfeksionis
 
Komentar
 
Berita Terbaru