Jumat, 09 Oktober 2026 WIB

Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain

Redaksi - Sabtu, 30 Agustus 2025 09:00 WIB
Pedagang Alpukat Meradang, Tanah Warisan Diduga Diakui Sepihak Orang Lain
PN Kabanjahe saat melakukan sidang pemeriksaan setempat (PS)

MATATELINGA,Kabanjahe : Ahli waris almarhum Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting meradang. Pasalnya, sebidang tanah yang terletak di Jalan Besar Desa Suka, Kecamatan Tiga Panah, Tanah Karo diklaim sepihak oleh seseorang berinisial SK.

Padahal, menurut salah seorang ahli waris, Dermawan Ginting, ia bersama saudara-saudara kandungnya tidak pernah memperjual belikan tanah warisan dari kakeknya, Megiken Ginting.

Dijelaskan Dermawan, tanah yang terletak di Juma Panggung itu, merupakan tanah milik orang tuanya, Ngangkat Ginting yang diwariskan kepada anak kandungnya sebanyak delapan orang.

Baca Juga:

Ke delapan ahliwaris itu yakni Rahmat Hidayat Ginting, Sarni Br Ginting, Junaidi Ginting, Surung Ginting, Dermawan Ginting, Juliana Br Ginting, Mariani Br Ginting dan Dameria Br Ginting.

"Kami ahliwaris delapan orang tidak pernah menjual tanah tersebut. Pertanyaannya, mengapa tanda tangan kami dibubuhkan di surat milik penggugat? Selain itu, nama-nama kami yang tercantum di surat tersebut tidak sesuai identitas kami yang tercatat di kartu tanda penduduk. Bahkan, tanda tangan kami tidak sesuai dengan yang dibubuhkan. Ada apa ini?," ucapnya heran, Jumat (29/8/2025).

Selain itu, lanjut Dermawan Ginting, ia bersama saudara kandungnya yang lain juga menegaskan tidak akan pernah menjual tanah tersebut. Pasalnya, kuburan orang tuanya, Ngangkat Ginting alias Daulat Ginting berada di atas tanah yang diakui milik SK. Dalam surat yang dipegang oleh SK dinyatakan jika orang tua Dermawan Ginting, Nerima Br Purba telah menjual tanah tersebut dan beberapa anaknya menjadi saksi termasuk Dermawan Ginting.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT RAS Tak Pernah Bayar Lembur, Karyawan Meradang
Perang Dagang China-AS 'Hantui' Mata Uang Negara Berkembang
Herri Zulkarnaen: Menyita Milik Orang Harus Dilengkapi Surat Sita dari Pengadilan
 Gunakan C6 Orang Lain Denda 18 Juta
 Pastur Tewas dan Seorang Lainnya Luka
 Catherine Wilson Perfeksionis
 
Komentar
 
Berita Terbaru