Rakor Persiapan Program Digitalisasi Bansos 2026
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan buka Rapat Koordinasi Persiapan Program Digitalisasi Bantuan Sosial tahun 2026, Kamis (20/08/2026) bertem
Berita Sumut
MATATELINGA, Asahan : Berdasarkan adanya Laporan Polisi nomor LP/B/376/V/2025/SPKT/RESKRIM/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT pada 16 Mei 2025, pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak gadis yang masih dibawah umur , akhirnya di ringkus unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan, Jum'at (22/08/2025).
Keterangan Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi yang disampaikan Ka.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i memberikan adanya seorang lelaki berinisial "SA" (22) warga Teluk Dalam Asahan yang telah diamankan oleh opsnal unit PPA Sat Reskrim Polres Asahan, terkait dengan perkara tindak pidana persetubuhan dengan korban seorang anak gadis yang masih dibawah umur dengan inisial "FOS" (18) warga dusun III desa Air Teluk Kiri kecamatan Teluk Dalam Asahan.
Dan peristiwa persetubuhan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 15.00 wib di sebuah ruangan karaoke di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Teluk Dalam.
Baca Juga:
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku "S.A" diduga telah berulang kali melakukan persetubuhan terhadap korban, dengan kejadian terakhir pada bulan yang sama di lokasi karaoke tersebut, ujarnya.
Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Asahan AKP.Ghulam Yanuar Lutfi melalui Ka.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i juga mengatakan setelah dilakukan lidik dan pemeriksaan maupun visum et repertum terhadap korbannya serta pemeriksaan para saksi dan dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut , akhirnya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan opsnal unit PPA Sat.Reskrim Polres Asahan melakukan penangkapan terhadap tersangka "SA" tersebut pada Rabu 20 Agustus 2025.
KA.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i juga mengatakan Kapolres Asahan AKBP.Revi Nuvelani sangat mengapresiasi kinerja jajaran Sat.Reskrim yang cepat melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku predator seperti tersangka ini, dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.
Terhadap tersangka "SA" dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, ungkapnya
Baca Juga:
MATATELINGA, Asahan Bupati Asahan buka Rapat Koordinasi Persiapan Program Digitalisasi Bantuan Sosial tahun 2026, Kamis (20/08/2026) bertem
Berita Sumut
MATATELINGA, DeliserdangPemerintah Kabupaten Deli Serdang memperkuat sinergi dengan jajaran Imigrasi melalui program Desa Binaan Imigrasi (
Berita Sumut
MATATELINGA,Palas Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Padang Lawas (GPM Palas) melakukan aksi unjuk rasa di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dalam perkara dugaan
Berita Sumut
MATATELINGA,Belawan Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) menegaskan komitmennya untuk mewujudkan proses penerimaan prajurit TNI
Berita Sumut
MATATELINGA, Pematangsiantar Karnaval Merah Putih menjadi salah satu rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republi
Lifestyle
MATATELINGA, Aceh Selatan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Aceh Selatan masih menghadapi pekerjaan rumah dalam pemenuhan st
Aceh
MATATELINGA, Jambi PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) menginformasikan bahwa Jalan Tol BetungTempinoJambi Seksi Bayung Lencir
Nasional
MATATELINGA,Pematangsiantar Wali Kota Wesly Silalahi SH MKn inspektur upacara (irup) Peringatan Detikdetik Proklamasi Kemerdekaan Republi
Berita Sumut
AOC AGON 7 Max 49 inci hadir dengan panel QDOLED DQHD, refresh rate 240Hz, respons 0,03ms, dan konektivitas lengkap.
Techno
MATATELINGA,Medan 22 perwakilan pensiunan yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Pensiunan Direktorat Jenderal Anggaran Departemen Keuangan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong Persatuan Wartawan Pemko Medan (PWPM) memperkuat profesionalisme orga
Berita Sumut