Kamis, 08 Oktober 2026 WIB

Ruang Karaoke Jadi Tempat Persetubuhan SA dan Pacar Dibawah Umur

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 22 Agustus 2025 16:00 WIB
Ruang Karaoke Jadi Tempat Persetubuhan SA dan Pacar Dibawah Umur
Tersangka pencabulan.

KA.Subsi Penmas Polres Asahan Ipda Ropi'i juga mengatakan Kapolres Asahan AKBP.Revi Nuvelani sangat mengapresiasi kinerja jajaran Sat.Reskrim yang cepat melakukan tindakan dengan mengamankan pelaku predator seperti tersangka ini, dan saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara, hingga mengirimkan SPDP ke Kejaksaan.

Terhadap tersangka "SA" dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, ungkapnya

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Wakapolres Pelabuhan Belawan Laksanakan Supervisi dan Asistensi ke Polsek Hamparan Perak
534 Pelaku Narkoba di Binjai dan Langkat Ditangkap
Komitmen Kasat Narkoba Polres Simalungun Berbuah Manis, Kembali Berhasil Bongkar Sindikat Sabu 10,94 Gram
Satgas Garuda Merah Putih-II Tiba di Yordania, Salurkan Bantuan Kemanusiaan di Gaza
Laser Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Amankan Pelaku Dugaan Penyekapan TKI
Sambut HUT ke-80 Kemerdekaan RI, Ketua Permabudhi Sumut Bagikan Susu dan Vitamin kepada Anak Penderita Stunting 
 
Komentar
 
Berita Terbaru