Jumat, 11 September 2026 WIB

Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana

Redaksi - Senin, 18 Agustus 2025 20:32 WIB
Korban Dugaan Kriminalisasi Jalan Kaki Menuju Istana
Mtc/Ist
Jalan kaki ke Jakarta.

Kacak menolak menjadi saksi. "Saya sudah tertekan, makan pun tak sanggup. Psikologi saya terganggu," katanya.

Namun penolakannya berujung ancaman. "Ya sudah, besok kubuat laporanmu," ujarnya mengutip pernyataan Kompol DK.

Tak lama kemudian, laporan polisi dengan nomor LP/B/1233/VII/2025/SPKT/Polda Sumut terbit atas nama Kacak, dengan sangkaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Jangan sampai rakyat kecil yang ditekan hanya karena polisi gagal menangkap bandar narkoba," pungkas Kacak.

Baca Juga:

Kuasa hukum Kompol DK, Hans Silalahi, menegaskan laporan terhadap Kacak sah secara hukum.

Hans menilai video yang disebarkan kliennya menyesatkan dan mencemarkan nama baik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena penangkapan Rahmadi pun menuai kontroversi. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, 14 Agustus 2025, keterangan dua polisi yang menangkap Rahmadi disebut tidak sinkron. Rahmadi bahkan bersikukuh dirinya dijebak.

Tak hanya Kacak, beberapa warga lain yang mengkritisi kasus ini juga dilaporkan Kompol DK. Mereka dianggap menebar fitnah lantaran menggelar aksi di depan Markas Polda Sumut menuntut pencopotan sang perwira.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Korban Kriminalisasi, Kacak Alonso Jalan Kaki ke Mabes Polri
Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi
Babinsa Koramil 0204-01/Sgl Bekuk Genk Motor Bersenjata Parang Bergerigi
Mabes Polri dan Dewan Pers MoU Perlindungan Kriminalisasi Wartawan
Dalam Hitungan Jam, Para Pelaku Penganiyaan di Tangkap
Hari Ini, Joko Driyono Kembali di Periksa Penyidik
 
Komentar
 
Berita Terbaru