Sindikat Ganjal ATM Kuras Uang Lansia dan Pensiunan, Hasil Kejahatan untuk Sewa Perempuan
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Kasus penembakan terhadap anak berinisial MAF (13 Tahun) yang terjadi pada 1 September 2024 lalu, Sudah sampai pada agenda putusan. Majelis hakim dalam putusannya menyatakan dua anggota TNI AD Kodim 0204/Deli Serdang bernama Sersan Kepala Darmen Hutabarat dan Sersan Dua Hendra Fransisco Bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan/Penganiayaan terhadap Anak hingga menyebabkan kematian, dan menjatuhkan pidana penjara selama 2 Tahun dan 6 Bulan Penjara. Serta pidana tambahan dengan pemecatan dari militer.
Perlu diketahui kasus pembunuh terhadap MAF melibatkan 4 orang terdakwa, dua diantaranya masayarakat sipil dan dua lainnya adalah prajurit TNI. Dua orang sipil diketahui bernama Agung Pratama alias Sikumbang dan M Abdillah Akbar sebelumnya telah diputus 4 tahun penjara dikarenakan berasalah melakukan tindak pidana Pembunuhan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 KUHPidana dan denda 50 juta di Pengadilan Negeri Sei Rampah.
Sedangkan dua anggota TNI tersebut dihukum jauh lebih ringan dengan hukuman penjara 2 Tahun dan 6 Bulan.
Baca Juga:
Perbedaan pemberian hukuman antara dua oknum TNI (Pelaku penembakan) MAF mendapatkan hukuman sangat ringan dibandingkan dengan dua orang masyarakat sipil yang memiliki peran membawa serta berada didalam mobil adalah bentuk preseden buruk penegakan hukum di Peradilan Militer Medan.
Putusan yang tidak masuk akal tersebut menunjukkan sulitnya masyarakat mendapatkan keadilan di Peradilan Militer.
Menyikapi hal tersebut LBH Medan menilai adanya kejanggalan pada putusan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo. Kegajanggalan itu terlihat pada tuntutan Oditur Militer terhadap. Dimana Kedua pelaku TNI dituntut sangat ringan yaitu 1 Tahun dan 6 Bulan penjara karena diduga melanggar Pasal 359 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP yaitu kelalaian yang menyebabkan kematian.
Baca Juga:
Sementara Pasal tersebut bukan pasal pokok yang lebih berat, bahkan tidak melibatkan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Akibatnya, tuntutan Oditur sangat rendah hanya 18 bulan bagi Serka DH dan 1 tahun bagi Serda HF. Ironisnya, Majelis Hakim Militer memutus perkara ini dengan Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak—yang melarang keras kekerasan terhadap anak—namun tetap memberi hukuman sangat ringan. Ini menegaskan lemahnya akuntabilitas dan potensi konflik kepentingan dalam Peradilan Militer.
Militer sebagai bagian dari institusi negara wajib tunduk pada prinsip akuntabilitas dan supremasi sipil, yang menempatkan kekuasaan militer di bawah kendali hukum dan pengawasan sipil yang sah. Dalam konteks negara demokratis yang menghormati hak asasi manusia, kekuatan bersenjata tidak dapat berdiri di luar sistem hukum yang berlaku, apalagi bertindak sewenang-wenang terhadap warga sipil.
Ketika militer melakukan pelanggaran, termasuk kekerasan terhadap anak atau warga sipil lainnya, maka pertanggungjawaban tidak boleh hanya berhenti pada pelaku individual, tetapi juga mencakup mekanisme institusional untuk memastikan pengawasan efektif, transparansi proses hukum, dan pemulihan bagi korban. Pengabaian terhadap prinsip ini membuka ruang impunitas dan mengikis kepercayaan publik terhadap lembaga negara.
Penembakan terhadap anak dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin secara tegas oleh hukum nasional maupun instrumen internasional. Tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh aparat militer tidak hanya merampas nyawa seorang anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap anak dari kekerasan dan dari tindakan yang mengancam hak hidupnya.
Negara, melalui aparatur bersenjatanya, justru menjadi pelaku pelanggaran, yang secara hukum tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana individual, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan dan keselamatan warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.
Tidak hanya itu, saat ini Peradilan Militer Medan juga sedang menangani kasus anak lainya yaitu MHS ( 15 Tahun), parah hingga sampai saat ini terdakwa tidak ditahan. Oleh karena itu, momentum ini menjadi evaluasi terhadap penegakan hukum di Peradilan militer dan LBH Medan Mengajak masyarakat untuk mengawal setiap proses hukum yang sedang dijalani.
Baca Juga:
MATATELINGA, Medan Dua pelaku spesialis ganjal ATM yang ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan diketahui mengincar korban dari kalangan lan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Setelah DPRD Medan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN) RI dalam upaya perbaik
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Komisi IV DPRD Kota Medan akan memanggil sejumlah pemilik bangunan dan bila diketahui bangunan tersebut tanpa Persetujua
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Forum Wartawan Hukum (Forwakum) Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai memasuki babak baru setelah kepengurusan periode
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
MATATELINGA, Madina Dugaan aktivitas penimbunan dan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar ilegal di Kabupaten Mandailing Natal ke
Berita Sumut
MATATELINGA, Deluserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang meringkus HAP (26), warga Dusun XII Melati, Jalan M Saman Gang Madura
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, meninjau perkembangan pemulihan sistem kelistrikan di Sumatera Ut
Berita Sumut
Temu Pers bersama Biro Administrasi Pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kegiatan ini difasilitasi Dinas Komunikasi dan I
Berita Sumut
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas meresmikan 6110 Pos Bantuan Hukum (
Berita Sumut
Tidak mengalirnya pasokan air bersih di sejumlah wilayah, menurut Ketua Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK), Padian Adi S. Sir
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PKS, Syaiful Ramadhan, mengusulkan agar pelaksanaan Car Free Day (CFD) di Kota Medan dip
Berita Sumut