Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Dua TNI Tembak Mati Anak Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 12:10 WIB
Dua TNI Tembak Mati Anak Hanya Divonis 2,5 Tahun Penjara dan Dipecat
Dua TNI yang dipecat karena membunuh anak.

Penembakan terhadap anak dalam kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang dijamin secara tegas oleh hukum nasional maupun instrumen internasional. Tindakan kekerasan bersenjata yang dilakukan oleh aparat militer tidak hanya merampas nyawa seorang anak yang masih berada dalam masa tumbuh kembang, tetapi juga mencederai prinsip perlindungan anak sebagai subjek hukum yang harus diprioritaskan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28B ayat (2) UUD 1945, Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014, serta Pasal 6 dan Pasal 37 Konvensi Hak Anak (CRC) yang telah diratifikasi Indonesia. Peristiwa ini mencerminkan kegagalan negara dalam memenuhi kewajiban untuk melindungi setiap anak dari kekerasan dan dari tindakan yang mengancam hak hidupnya.

Negara, melalui aparatur bersenjatanya, justru menjadi pelaku pelanggaran, yang secara hukum tidak hanya menimbulkan tanggung jawab pidana individual, tetapi juga menuntut pertanggungjawaban negara atas kegagalannya menjamin keamanan dan keselamatan warganya, khususnya kelompok rentan seperti anak-anak.

Tidak hanya itu, saat ini Peradilan Militer Medan juga sedang menangani kasus anak lainya yaitu MHS ( 15 Tahun), parah hingga sampai saat ini terdakwa tidak ditahan. Oleh karena itu, momentum ini menjadi evaluasi terhadap penegakan hukum di Peradilan militer dan LBH Medan Mengajak masyarakat untuk mengawal setiap proses hukum yang sedang dijalani.

Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Natinggir Kini Aman. Dandim dan Kapolres Menjamin Kegiatan Kembali Normal
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto, Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer
Wakil Panglima TNI di Percayakan Presiden Prabowo pada Letjen TNI Tandyo Budi Revita
Roni Prima: Kompol DK Seharusnya Dipecat Tidak Hormat
Panglima TNI Tinjau Kesiapan Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Batujajar
Panglima TNI Melayat Almarhum Marsma TNI Fajar Adriyanto, Kenang Sosok Bersahaja dan Penuh Senyum
 
Komentar
 
Berita Terbaru