Senin, 14 September 2026 WIB

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto, Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 06:45 WIB
Panglima TNI Dampingi Presiden RI Prabowo Subianto, Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer
Mtc/Ist
Panglima TNI bersama Menhan dan para Kepala Staf Angkatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Min

MATATELINGA, Jakarta:Panglima TNI bersama Menhan dan para Kepala Staf Angkatan mendampingi Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada Upacara Gelar Pasukan Operasional dan Kehormatan Militer di Lapangan Suparlan, Pusdiklatpassus, Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Minggu (10/8/2025).

Pada kesempatan tersebut, Presiden Prabowo menganugerahkan Tanda Pangkat Jenderal Kehormatan, menyematkan tanda jabatan Wakil Panglima TNI kepada Jenderal TNI Tandyo Budi Revita, serta menganugerahkan Tanda Pangkat Jenderal Kehormatan kepada 10 penerima, Tanda Kehormatan Bintang Sakti kepada 2 penerima, dan Pangkat Kehormatan kepada 1 penerima yang dinilai mengabdi dengan dedikasi dan integritas tinggi.

Baca Juga:

Pada pacara ini juga diresmikan dan dikukuhkan sejumlah satuan baru TNI, antara lain 6 Komando Daerah Militer, 14 Komando Daerah Angkatan Laut, 3 Komando Daerah Angkatan Udara, 1 Komando Operasi Udara, 6 Grup Komando Pasukan Khusus, 20 Brigade Teritorial Pembangunan, 1 Brigade Infanteri Marinir, 1 Resimen Korps Pasgat, 100 Batalyon Teritorial Pembangunan, 5 Batalyon Infanteri Marinir, dan 5 Batalyon Komando Pasukan Gerak Cepat.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Panglima TNI Saksi Pelantikan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto sebagai Kasau
Panglima TNI : TNI Siap Hadapi Ormas Yang Bertentangan dengan Pancasila
Nota Kesepahaman Kemenkeu RI dan TNI
Presiden RI : Industri Pertahanan Harus Kompetitif
Panglima TNI Buka Rapim TNI 2017
Panglima TNI: Lulusan IPDN Wajib Militer, Harus dibuat Undang-Undangnya
 
Komentar
 
Berita Terbaru