Rabu, 30 September 2026 WIB

LIPPSU : APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 09:08 WIB
LIPPSU : APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri
Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik

Dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Membaca dari SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, LIPPSU memperhatikan surat edaran itu, berdasarkan sumber informasi dari Pemprovsu, Pemprovsu sampai Agustus belum menyelesaikan agenda dari ketentuan dan langkah langkah yang diamanahkan oleh SE Mendagri tersebut.

"Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya TAPD, dan sibuknya mengobok-obok APBD 2025 yang dilakoni oleh Tim Asistensi yang ilegal, maka terabaikan amanah SE Mendagri Nomor 900.1.1/940/SJ, " pungkas Ari Sinik.

Sejauh ini, pihak Pemprovsu belum memberikan klarifikasi terkait hal tersebut.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik Minta Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PUPR Sumut
Pengerjaan Proyek Drainase U-Ditch Di Jalan Rela Sidorejo Medan Tembung Terkesan Kangkangi Perpres 54 Tahun 2010
Proyek Bangunan Tanpa SIMB, Perumahan Vrederik House Kangkangi Aturan Pemko Medan
Camat Medan Perjuangan Diduga Kangkangi Peraturan Walikota Medan Tentang Kepling
Gubernur Erry Masuk Lima Besar Gubernur Paling Banyak Dikuti Media Massa
Gubsu: RAPBD 2017 Diperkirakan Rp 12,5 Triliun, Naik 70% dari tahun 2014
 
Komentar
 
Berita Terbaru