Kamis, 01 Oktober 2026 WIB

LIPPSU : APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri

Redaksi - Senin, 11 Agustus 2025 09:08 WIB
LIPPSU : APBD Sumut Kangkangi SE Mendagri
Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik

Menyikapi hal itu, Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik bukan hanya mempertanyakan kenaikan signifikan penambahan itu, tetapi juga mengangkangi SE Mendagri bahwa Pemprovsu dalam hal ini Gubernur sebagai perwakilan Pemerintah Pusat belum merealisasikan dan mengimplementasikan surat edaran tersebut.

Karena, sehubungan dengan pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 yang menghasilkan kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih, dibutuhan kebijakan menyeluruh.

Baca Juga:
Yakni, guna memastikan kesesuaian pembangunan daerah dengan visi, misi, dan program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih.

Serta guna menyinergikan program Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden ke dalam perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2025 dan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025.

Adapun Dasar Hukum diterbitkannya Surat Edaran Mendagri No 900.1.1/640/SJ, yaitu :a. Pasal 264 ayat (5) dan Pasal 317 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Direktur LIPPSU Azhari AM Sinik Minta Kejati Sumut Usut Dugaan Korupsi di PUPR Sumut
Pengerjaan Proyek Drainase U-Ditch Di Jalan Rela Sidorejo Medan Tembung Terkesan Kangkangi Perpres 54 Tahun 2010
Proyek Bangunan Tanpa SIMB, Perumahan Vrederik House Kangkangi Aturan Pemko Medan
Camat Medan Perjuangan Diduga Kangkangi Peraturan Walikota Medan Tentang Kepling
Gubernur Erry Masuk Lima Besar Gubernur Paling Banyak Dikuti Media Massa
Gubsu: RAPBD 2017 Diperkirakan Rp 12,5 Triliun, Naik 70% dari tahun 2014
 
Komentar
 
Berita Terbaru