Kepala BIN Muhammad Herindra Dilantik Jadi Ketum PB ESI, Prestasi Esports Lebih Tinggi Jadi Target
MATATELINGA,Jakarta Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) menyatakan berkomitmen meningkatkan kualitas atlet esports, memperkuat ekosis
Lifestyle
MATATELINGA, Medan :SSidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015 atas nama terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Tahun 2015 dan Terdakwa Zainur Rusdi (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015 (berkas terpisah) digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025)
Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Andryansyah, SH MH, Sulhanuddin, SH, MH dan Poster Sitorus diikuti Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Imam Darmono SH dan Cakra Aulia Sebayang SH.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) dan Zainur Rusdi (44) masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Baca Juga:Bahwa Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah saat itu dan Zainur Rusdi (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran pada saat itu seharusnya bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas kredit dan mengetahui tujuan kredit Selamet (sedang dalam upaya hukum kasasi pada penuntutan terpisah) tidak sesuai tujuan sebelumnya sehingga kedua Terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip 5C dalam perbankan yaitu Character melalui data BI Checking, Capacity kemampuan bayar yang dinilai dari hasil usaha, Coleteral yaitu nilai agunan memenuhi atau tidak, Capital yaitu modal usahanya berapa, dan Condition of economy yaitu dilihat dari kondisi ekonominya melalui perputaran usahanya pada saat itu apakah berjalan baik atau tidak dikarenakan setelah Selamet melakukan permohonan fasilitas kredit yang baru dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit yang sebelumnya,
Terdakwa Zainur Rusdi melakukan verifikasi permohonan kredit Nasabah atas nama saksi Selamet dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan dan verifikasi permohonan kredit nasabah atas nama Selamet tersebut dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan kredit tersebut dengan mengabaikan fakta yang sesungguhnya sehingga kredit nasabah atas nama saksi Selamet menjadi macet.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dalam putusan terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan saksi Selamet justru dianggap terbukti turut serta dalam tindak pidana, sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi atas perkara Selamet sendiri, ia justru diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)? Bukankah seharusnya ada konsistensi logis antara kedudukan hukum saksi dalam dua perkara yang saling berkaitan ini?
Saat dikonfirmasi kepada Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad menyampaikan perlu diketahui bahwa putusan terhadap Selamet saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan kasasi.
"Artinya, status hukum Selamet masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sementara dalam putusan perkara Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan Selamet dinilai terbukti memiliki peran yang relevan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Perbedaan putusan ini memang menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum, belum bisa disimpulkan secara final karena perkara Selamet belum inkracht dan masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," paparnya.
MATATELINGA,Jakarta Pengurus Besar Esports Indonesia (PB ESI) menyatakan berkomitmen meningkatkan kualitas atlet esports, memperkuat ekosis
Lifestyle
MATATELINGA, Medan Setelah sempat dua kali tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka, anggota DPRD Sumut Dhody Thahir, akhirnya diamank
Berita Sumut
MATATELINGA, Aceh Selatan Hujan deras yang mengguyur Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (16/9/2026) sore , diduga memicu jatuhnya material batu d
Aceh
MATATELINGA,.Sibolangit Satu unit truk yang disebutsebut pengangkut minyak CPO terperosok ke dalam sungai yang berada di Jl Jamin Gintin
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Yudhistira menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan perusahaan pelay
Nasional
MATATELINGA, Medan DPP P Golkar akhirnya mengeluarkan SK kepengurusan DPD Partai Golkar Sumut periode 20252030 dengan menetapkan Andar Am
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang kembali berhasil malakukan pengungkapan peredaran Narkoba di Desa Sei
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaima
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara bersama polres jajaran mengungkap 52 kasus pencurian dengan kekerasan (curas) d
Berita Sumut
MATATELINGA, Kualanamu Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu mengamankan 4 batangan emas dengan total
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Seorang pedagang nasi goreng ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan karena nyambi menjual narkoba di Jalan T
Berita Sumut
MATATELINGA,Simalungun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun gelar peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 1448 H/2026 M dipusatkan d
Berita Sumut