Saat dikonfirmasi kepada Kajari Sergai Rufina Ginting melalui Kasi Intel Hasan Afif Muhammad menyampaikan perlu diketahui bahwa putusan terhadap Selamet saat ini belum berkekuatan hukum tetap karena Jaksa Penuntut Umum masih mengajukan kasasi.
"Artinya, status hukum Selamet masih dalam proses di Mahkamah Agung. Sementara dalam putusan perkara Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan Selamet dinilai terbukti memiliki peran yang relevan dalam rangkaian tindak pidana tersebut. Perbedaan putusan ini memang menimbulkan pertanyaan, namun secara hukum, belum bisa disimpulkan secara final karena perkara Selamet belum inkracht dan masih menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia," paparnya.