Bupati Hadirkan Layanan Terpadu Bagi Warga Cingkes Dolok Silau Simalungun
adsenseMATATELINGA,Simalungun Semangat dan antusiasme terpancar jelas dari wajah warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, saat Pemer
Berita Sumut
MATATELINGA, Serdang Bedagai :Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bantahan terhadap tayangan video di kanal Aktual Channel berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?". Tayangan yang dirilis pada awal Agustus tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menyampaikan seolah perkara telah selesai dan tidak ada unsur pidana.
Dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025), Kasi Intel Kejari Sergai menegaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Selamet belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag)," papar Hasan Afif Muhammad.
Dijelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
Baca Juga:Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa demi mendapat akses pinjaman ke lembaga perbankan daerah tersebut terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dengan cara menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, Terdakwa Selamet juga secara sadar mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum ada jual beli dengan Terdakwa dan juga menggunakan kredit tidak sesuai tujuan sebenarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Intel bahwa terdakwa Selamet telah melakukan penitipan uang sebesar Rp 150 juta pada tanggal 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.
adsenseMATATELINGA,Simalungun Semangat dan antusiasme terpancar jelas dari wajah warga Nagori Cingkes, Kecamatan Dolok Silou, saat Pemer
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak diduga sarang peredaran dan penyalahgu
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan menggerebek sebuah barak diduga sarang peredaran dan penyalahgu
Berita Sumut
MATATELINGA, T.Tinggi Seorang pria warga Desa Korajim Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) teepaksa harus meringkuk
Berita Sumut
MATATELINGA SP2HP yang diterima Walben Silaen (75) sangat mengecewakan keluarga. Walben Silaen yang sudah korban menuntut keadilan sementar
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Miris! Citacita ingin menjadi pemain sepak bola profesional hingga masuk tim nasional (timnas) Indonesia malah berujung
Bola
MATATELINGA,Rantauprapat Bagi sebagian orang, secangkir kopi mungkin hanya menjadi teman untuk memulai hari. Namun, bagi 15 pemuda dan penc
Lifestyle
MATATELINGA,Rantauprapat Universitas Labuhanbatu (ULB), memperingati Dies Natalis (Ulang Tahun) ke28, yang digelar di Aula DR H Amarullah
Lifestyle
MATATELINGA, Toba Tidak adanya keterbukaan rekrutmen tenaga ahli di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Toba menjadi sorot
Berita Sumut
MATATELINGA,Tambelan, Bintan Rabu (29/7). Semangat membangun kemitraan yang kuat demi kemajuan sektor perikanan melatarbelakangi pembentuka
Ekonomi
MATATELINGA,Palas Menindak tegas pihak distributor gas elpiji subsidi atas kesalahan pangkalan yang melakukan penjualan diatas Harga Eceran
Berita Sumut
MATATELINGA,Panyabungan Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Pemkab Madina) resmi menerbitkan Surat Perintah Nomor 680/2133/DLH/2026 te
Berita Sumut