R PAPBD 2026, FPKS Sampaikan Delapan Catatan Penting,
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rancangan Perubahan A
Berita Sumut
MATATELINGA, Serdang Bedagai :Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai melalui Kepala Seksi Intelijen menyampaikan bantahan terhadap tayangan video di kanal Aktual Channel berjudul "Utang Tukang Opak di Bank Sumut Berujung Pidana Korupsi – Bantuan UMKM Bank Sumut Berkah atau Musibah?". Tayangan yang dirilis pada awal Agustus tersebut dinilai tidak berimbang dan berpotensi menyesatkan publik, karena menyampaikan seolah perkara telah selesai dan tidak ada unsur pidana.
Dalam keterangannya pada Sabtu (2/8/2025), Kasi Intel Kejari Sergai menegaskan bahwa perkara atas nama terdakwa Selamet belum berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan saat ini masih dalam tahap kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia.
"Perlu kami sampaikan bahwa proses hukum masih berjalan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menyusun memori kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Medan yang menyatakan terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag)," papar Hasan Afif Muhammad.
Dijelaskan bahwa pada tingkat pertama, yakni di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Terdakwa Selamet telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman penjara selama 4 (empat) tahun denda Rp. 200.000.000 subsidair 3 bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 575.523.000.
Baca Juga:Perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam salinan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, terungkap bahwa demi mendapat akses pinjaman ke lembaga perbankan daerah tersebut terdakwa telah memanipulasi laporan keuangan dengan cara menyusun data penghasilan yang tidak sesuai dengan kondisi riil, Terdakwa Selamet juga secara sadar mengajukan kredit dengan menggunakan sertifikat milik orang lain yang belum ada jual beli dengan Terdakwa dan juga menggunakan kredit tidak sesuai tujuan sebenarnya.
Selain itu, lanjut Kasi Intel bahwa terdakwa Selamet telah melakukan penitipan uang sebesar Rp 150 juta pada tanggal 20 Maret 2025 sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti kepada negara.
MATATELINGA,Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan menyoroti sejumlah persoalan penting dalam Rancangan Perubahan A
Berita Sumut
MATATELINGA, Belawan Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pemuda diduga terlibat tawuran dan menyita 4 celurit dalam patr
Berita Sumut
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menyebut sekitar 50.000 hektare (ha) lahan pertanian telah terdampak kekeringan akibat fenome
Nasional
Jakarta Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup anjlok 1,7 persen atau 111,5 poin ke level 6.429.88 pada penutupan sesi I perdagangan s
Ekonomi
MATATELINGA, Aceh Selatan Tidak ada ruang bagi narkoba di lingkungan Kodim 0107/Aceh Selatan. Pesan tegas itu disampaikan Dandim 0107/Aceh
Aceh
MATATELINGA, Namorambe Aroma Tidak Sedap dan pencemaran lingkungan akibat limbah kotoran peternakan babi di jalan besar Namorambe sembahe
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Unit Reskrim Polsek Medan Area berhasil meringkus seorang pelaku pencurian yang merupakan target operasi (TO).Dia adalah
Berita Sumut
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, saat menggelar kegiatan Sosiaisasi Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perli
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Satresnarkoba Polrestabes Medan, meringkus seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), yang kedapatan menjual narkotika jenis ganja
Berita Sumut
MATATELINGA,Jakarta Massa yang mengatasnamakan, mahswa beserta Pemuda Padang Lawas melakukan aksi unjuk rasa di Kementerian Agraria dan Tata
Berita Sumut
MATATELINGA,Asahan Usai sudah pelaksanaan Jambore Kader Posyandu bidang kesehatan Kabupaten Asahan 2026, penutupan Jambore kader Posyandu
Lifestyle
MATATELINGA, Pematangsiantar Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi SH MKn terpilih menjadi salah satu peserta Kursus Pemantapan Pimpin
Lifestyle