Kamis, 30 Juli 2026 WIB

Pangulu Nagori Bah Jambi 3 Bersama Sekdes, dan Bendahara 'Korupsi Kerja'

Hendra - Kamis, 24 Juli 2025 11:30 WIB
Pangulu Nagori Bah Jambi 3 Bersama Sekdes, dan Bendahara 'Korupsi Kerja'
Kantor Desa

MATATELINGA, Simalungun : Berdasarkan Pasal 26 ayat (1) UU 6/2014 Kepala Desa bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Pasal 26 ayat (2) UU 6/2014 menyatakan dalam melaksanakan tugas Kepala Desa diberi wewenang untuk; Memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.

Akan tetapi di Nagori Bah Jambi 3, kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, kepemimpinan pangulu Nagori ( Kepala desa) dipertanyakan oleh elemen masyarakat. Dimana, Rusman Nainggolan selalu Pangulu Nagori saat ditemui dikantornya tidak berada ditempat. Bahkan ketika dikonfirmasi melalui telepon seluler dan pesan singkat WhatsApp tidak mendapat tanggapan.

Baca Juga:

Ironisnya, Perangkat Nagori seperti Sekretaris Desa dan Kaur keuangan sepertinya meniru gaya kepemimpinan Pangulu Nagori, yang juga ' Kompak ' tidak masuk kantor pada saat jam kerja. Alih-alih, alasan rapat keluar kantor, tapi pada akhirnya tidak masuk kantor lagi.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
Dugaan Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan Sudah Tahap Penyidikan Tunggu Penghitungan Kerugian Negara
Terkait Kasus Topan Ginting, Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Diperiksa KPK
Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Taman Kota Padangsidimpuan
Kunjungi Masyarakat Desa Pulau Kampai, Gubsu  akan Bangun Puskesmas Rawat Inap, Jalan dan Dermaga
Polda Sumut Gagalkan Perdagangan Calon PMI Ilegal
 
Komentar
 
Berita Terbaru