Kolaborasi Pemko Tebibgtinggi Dengan PLN UP3. Pematangsiantar
MATATELINGA, T.Tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi resmi menyepakati langkah efisiensi energi bersama PT PLN (Persero) UP3 Pematang
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan :SSidang pembacaan putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan atau penyelewengan pemberian fasilitas kredit Bank Plat Merah tahun 2015 atas nama terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Tahun 2015 dan Terdakwa Zainur Rusdi (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran Bank Plat Merah Cabang Sei Rampah Tahun 2013-2015 (berkas terpisah) digelar di Ruang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Senin (4/8/2025)
Sidang dipimpin Majelis Hakim Muhammad Andryansyah, SH MH, Sulhanuddin, SH, MH dan Poster Sitorus diikuti Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Imam Darmono SH dan Cakra Aulia Sebayang SH.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) dan Zainur Rusdi (44) masing-masing berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dengan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan sementara dan pidana denda sebesar Rp50.000.000,- subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
Kedua Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi", sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.
Baca Juga:Bahwa Terdakwa Tengku Ade Maulanza (53) selaku Pimpinan Cabang Bank Plat Merah saat itu dan Zainur Rusdi (44) selaku Pimpinan Seksi Pemasaran pada saat itu seharusnya bertanggung jawab terhadap pemberian fasilitas kredit dan mengetahui tujuan kredit Selamet (sedang dalam upaya hukum kasasi pada penuntutan terpisah) tidak sesuai tujuan sebelumnya sehingga kedua Terdakwa dinilai tidak menerapkan prinsip 5C dalam perbankan yaitu Character melalui data BI Checking, Capacity kemampuan bayar yang dinilai dari hasil usaha, Coleteral yaitu nilai agunan memenuhi atau tidak, Capital yaitu modal usahanya berapa, dan Condition of economy yaitu dilihat dari kondisi ekonominya melalui perputaran usahanya pada saat itu apakah berjalan baik atau tidak dikarenakan setelah Selamet melakukan permohonan fasilitas kredit yang baru dengan tujuan untuk melunasi fasilitas kredit yang sebelumnya,
Terdakwa Zainur Rusdi melakukan verifikasi permohonan kredit Nasabah atas nama saksi Selamet dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan dan verifikasi permohonan kredit nasabah atas nama Selamet tersebut dan Terdakwa Tengku Ade Maulanza menyetujui permohonan kredit tersebut dengan mengabaikan fakta yang sesungguhnya sehingga kredit nasabah atas nama saksi Selamet menjadi macet.
Yang menjadi pertanyaan adalah, mengapa dalam putusan terhadap Terdakwa Tengku Ade Maulanza dan Zainur Rusdi, keterangan saksi Selamet justru dianggap terbukti turut serta dalam tindak pidana, sedangkan dalam putusan Pengadilan Tinggi atas perkara Selamet sendiri, ia justru diputus onslag (lepas dari segala tuntutan hukum)? Bukankah seharusnya ada konsistensi logis antara kedudukan hukum saksi dalam dua perkara yang saling berkaitan ini?
MATATELINGA, T.Tinggi Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi resmi menyepakati langkah efisiensi energi bersama PT PLN (Persero) UP3 Pematang
Berita Sumut
MATATELINGA,Kotapinang Menyambut peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke81 Kemerdekaan Republik Indonesia, PT PLN (Persero) Unit Induk Distri
Ekonomi
MATATELINGA,JakartaDalam jumpa pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Kamis (30/7/2026), pihak KejaksaanAgung menetapkan tersangka baru
Nasional
MATATELINGABelawan Bentrok dua kelompok Pemuda terjadi di kawasan Desa Manunggal,seorang Pemuda tewas,Rabu dinihari (29/07/2026.)Bentrok ke
Berita Sumut
Cari aplikasi penghasil uang 2026? Simak 10 aplikasi yang berpotensi menghasilkan saldo DANA, OVO, PayPal, atau rekening tanpa modal.
Lifestyle
Sibolga Wali Kota Sibolga, Akhmad Syukri Nazry Penarik, bersama Wakil Wali Kota Sibolga, Pantas Maruba Lumban Tobing
Berita Sumut
Perkembangan dunia live streaming di media sosial membuka peluang baru bagi masyarakat untuk berkarya sekaligus memperoleh penghasilan
Lifestyle
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapanuli Tengah menolak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendesak Polrestabes Medan segera membebaskan Parlindungan Silitonga, warga Desa Pujimu
Berita Sumut
Sinergi Imigrasi Serang dan BP3MI Banten Luncurkan Kolaborasi MADANI, Perkuat Desa Binaan Cegah TPPO
Nasional
MATATELINGA, Medan Nahas dialami seorang pengemudi ojek online (ojol). Korban tewas mengenaskan setelah bagian tubuhnya dilindas truk tangk
Berita Sumut
MATATELINGA,Deli Serdang Bupati Deli Serdang, dr. H. Asri Ludin Tambunan, menghadiri sekaligus membuka kegiatan Open House dan Masa Pengen
Berita Sumut