MATATELINGA,Tanjungbalai: Aksi pencurian yang menggasak tidak hanya peralatan dapur, tetapi juga ikan dari kolam milik warga di Tanjungbalai, berhasil diungkap Polsek Tanjungbalai Utara. Dalam waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil meringkus pelaku yang berinisial MZB (30) di kediamannya.
Yang membuat kasus ini unik adalah barang-barang yang digasak. Setelah berhasil masuk ke dapur, pelaku tidak hanya mengambil dua tabung gas, kompor, dan beberapa periuk, tetapi juga mencuri ikan gurame, nila, dan patin dari kolam yang ada di area rumah korban. Barang-barang lain yang turut dicuri termasuk tiang TV, antena, hingga rangka tempat tidur.
Baca Juga:
Kapolsek Tanjungbalai Utara, Iptu Muhamad Rony, SH, MH, melalui Plh kasi humas Polres Tanjungbalai, Ipda M. Ruslan.S.I.P menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Jumat dini hari, 1 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Pelaku, MZB, masuk ke rumah korban JFS (43) di Jalan Prof. M. Yamin dengan cara merusak pagar seng di samping rumah .
"Kerugian material yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp3,5 juta," ungkap Ipda M. Ruslan. Minggu, (3/8/2025).
Setelah menerima laporan, tim Polsek Tanjungbalai Utara segera melakukan penyelidikan. Hanya dalam hitungan jam, pada Jumat siang sekitar pukul 13.00 WIB, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap MZB di Gang Duroni, Kelurahan Keramat Kubah.
"Pelaku kini sudah kami amankan bersama barang bukti dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut," tambah Ipda Ruslan
Atas perbuatanya, tersangka MZB dijerat Pasal 363 ayat (2) subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (Riki)
Baca Juga: