Jumat, 14 Agustus 2026 WIB

Nelayan Nyambi Edarkan Sabu di Sei Berombang

Yasmir - Minggu, 03 Agustus 2025 11:42 WIB
Nelayan Nyambi Edarkan Sabu di Sei Berombang
Tersangka MR bersama barang bukti, yang diamankan Polsek Panai Hilir.

MATATELINGA,Sei Berombang : Nyambi edarkan sabu, personil Unit Reskrim Polsek Panai Hilir, Polres Labihanbatu, Kamis (31/7/2025), sekira pukul 19.00 WIB, menangkap MR alias Ridho, 25, warga Dusun II, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir.

Petugad menangkap MR, sehari-harinya diketahui berprofesi sebagai nelayan ini, karena diduga mengefarkan narkoba jenis sabu, di wilayah hukum Polaek Panai Hilir.

Tersangka ditangkap di Jalan Kartini, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir. Bersama tersangka, , petugas turut mengamankan barang bukti berup : satu bungkus plastik klip transparan berukuran besar,, berisi diduga narkotika jenis sabu, seberat 1,64 gram brutto, serta 11 bungkus plastik klip transparan kosong.

Baca Juga:

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Choky Sentosa Meliala SIK SH MH, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Arwin SH menjelaska, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat menyebutkan lokasi tersebut, sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polsek Tanah Jawa Gandeng Pondok Pesantren Dukung Ketahanan Pangan, Wujudkan Kamtibmas dan Swasembada di Simalungun
Polsek Tanah Jawa Gencarkan Pengamanan dan Pelayanan Publik, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas di Simalungun
Polsek Kualuh Hilir Tangkap Adul
Polres Pematangsiantar Tangkap Dua Pemilik Sabu
Rico Waas Langsung Sikapi Keluhan Warga Soal Air dan Infrastruktur
Warga Butuhkan Ambulance Perahu dan Alat Pemadam Kebakaran
 
Komentar
 
Berita Terbaru