Dijelaskan, beruk yang videonya tersebar luas dimedia sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah salah satu terduga terlapor, untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
"Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana, mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," tegasnya.
Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Baca Juga:
Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan, IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting, tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral, serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.