MATATELINGA, Kotapinang : Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca Nemestrina), yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial beberapa eaktu lalu, memasuki akhir dari proses penyelidikan.
Dalam keterangan pers di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/07/2025), Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SIK, melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting SH MH, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono dan KBO Satreskrim, Ipti L Siringoringo SH MH menyampaikan, dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.
Baca Juga:
"Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi, seperti warga, Kepala Dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," ujar E R Ginting.