MATATELINGA, Kotapinang : Kasus dugaan penganiayaan seekor beruk (Macaca Nemestrina), yang sempat viral dan memicu reaksi publik di media sosial beberapa eaktu lalu, memasuki akhir dari proses penyelidikan.
Dalam keterangan pers di ruang Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Selatan, di Jalinsum Kotapinang-Gunung Tua, Desa Sosopan, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kamis (31/07/2025), Polres Labuhanbatu Selatan menyatakan tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Aditya SP Sembiring M SIK, melalui Kasat Reskrim AKP E R Ginting SH MH, didampingi Kasi Humas, AKP Sujono dan KBO Satreskrim, Ipti L Siringoringo SH MH menyampaikan, dua terlapor berinisial IS dan RR resmi dibebaskan.
Baca Juga:
"Kasus ini bermula dari Laporan Informasi (LI) tertanggal 18 Juli 2025 dan Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 21 Juli 2025. Dari hasil penyelidikan, termasuk keterangan saksi-saksi, seperti warga, Kepala Dusun, serta orang yang memvideokan kejadian, tidak ditemukan unsur kekerasan terhadap hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 302 KUHPidana," ujar E R Ginting.
Dijelaskan, beruk yang videonya tersebar luas dimedia sosial ditemukan sudah dalam kondisi mati atau menjadi bangkai saat direkam. Video tersebut kemudian diunggah salah satu terduga terlapor, untuk konsumsi pribadi maupun konten media sosial.
"Unsur penganiayaan dalam Pasal 302 KUHPidana, mengatur perbuatan terhadap makhluk ataupun hewan yang masih hidup. Dalam hal kejadian ini, hewan tersebut sudah mati sebelum video direkam," tegasnya.
Selain itu, menurut keterangan ahli dan berdasarkan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beruk tidak termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
Baca Juga:
Dengan tidak ditemukannya peristiwa pidana, penyidik menyimpulkan, IS dan RR tidak dapat dijerat hukum dan dibebaskan tanpa tuntutan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi pelajaran penting, tentang perlunya kehati-hatian dalam menyikapi konten viral, serta pemahaman terhadap aspek hukum yang berlaku serta menghindari perbuatan yang melanggar hukum.