Rabu, 07 Oktober 2026 WIB

Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 22:10 WIB
Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi
Matatelinga
Pengacara Rahmadi

"Barang bukti kami itu ada tujuh bungkus, bukan enam. Berat totalnya 70 gram," katanya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Erita Harefa.

Dugaan manipulasi barang bukti ini menjadi bola liar yang kini mengarah ke internal Ditresnarkoba Polda Sumut.

Jika terbukti, ini bisa menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum. Apalagi, kata Suhandri, manipulasi tanpa dasar hukum sah adalah pelanggaran serius dan mencederai proses peradilan.

Menanggapi tudingan itu, Kompol Dedi Kurniawan membantah keras. Lewat pernyataan resmi, ia menyatakan seluruh proses hukum terhadap Rahmadi sudah sesuai prosedur.

Baca Juga:

Barang bukti yang diserahkan ke pengadilan, menurutnya, sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Namun, pertanyaan publik kini tak lagi hanya soal prosedur, tetapi soal integritas.

Jika benar ada rekayasa dalam pemrosesan barang bukti, maka persoalan ini bukan hanya menyangkut seorang tersangka, tetapi juga menyentuh jantung kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai : Pecat Kompol DK!!!
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Polda Sumut Sosialisasi  Keselamatan Berlalu Lintas di PT. PMH
 
Komentar
 
Berita Terbaru