Selasa, 07 Juli 2026 WIB

Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi

Redaksi - Kamis, 31 Juli 2025 22:10 WIB
Kuasa Hukum Minta Itwasda Poldasu Ungkap Kriminalisasi Rahmadi
Matatelinga
Pengacara Rahmadi

"Kami akan bergerak jika tidak ada tindak lanjut yang adil. Aksi ini akan kami tujukan kepada Presiden Prabowo, Kapolri, dan Komisi III DPR agar tahu bahwa ada proses hukum yang diduga dipermainkan," tegasnya.

Ia menambahkan, desakan itu bukan bentuk kebencian terhadap institusi kepolisian. Justru sebaliknya.

"Karena kami cinta pada Polri, kami ingin institusi ini bersih dari oknum seperti Kompol DK. Jangan sampai gara-gara nila setitik, rusak susu sebelanga," tambah Umar.

Di sisi lain, keluarga Rahmadi juga angkat suara. Zainul, abang kandung Rahmadi, menyebut adiknya adalah korban kriminalisasi yang dilakukan aparat.

Baca Juga:

Salah satu indikasi kuat, menurut Zainul, muncul dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai.

Dalam sidang pada 29 Juli 2025, dua terdakwa dalam kasus serupa, Andre Yusnijar dan Ardiansyah Saragih alias Lombek, mengungkap bahwa barang bukti sabu-sabu yang disita dari mereka awalnya berjumlah 70 gram. Namun, dalam dakwaan, disebut hanya 60 gram.

"Sepuluh gram sisanya, menurut kesaksian mereka, digunakan untuk menjerat Rahmadi," kata Zainul.

Pernyataan itu diperkuat oleh keterangan Andre di ruang sidang.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT Mabar Feed Indonesia Tak Daftarkan Karyawan Peserta BPJS
Fakta Persidangan: Barang Bukti Tersangka Lombek Cs Diduga Digunakan untuk Menjerat Rahmadi
Geruduk Polda Sumut, Ratusan Warga Tanjungbalai : Pecat Kompol DK!!!
Asepte Gaulle Ginting Jaksa di Kejari Medan Terbitkan Karya Tulis Membahas Hukum
Kuasa Hukum Rahmadi Nilai Dakwaan Jaksa Dipaksakan
Polda Sumut Sosialisasi  Keselamatan Berlalu Lintas di PT. PMH
 
Komentar
 
Berita Terbaru