Sabtu, 12 September 2026 WIB

PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu

Yasmir - Kamis, 24 Juli 2025 17:28 WIB
PN Rantauprapat Tunda Pelaksanaan Konstatering Sengketa Penguasaan Lahan Kantor DPC PDIP Labuhanbatu
Ketua DPCI PDI P Labuhanbatu, Dahlan Bukhari (atas), dan bawah pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu yang disengketakan.

MATATELINGA, Rantauprapat : Pengadilan Negeri Rantauprapat, menunda pelaksanaan "konstatering" sengketa penguasaan lahan pertapakan Sekretariat Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Peejuangan (DPC PDI P) Labuhanbatu, yang terletak di Jalan A Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.

Pelaksanaan konstatering atas lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu tersebut, seyogianya akan dilaksanakan Kamis (23/7/2025) pagi.

"Ya, benar seyogianya pagi ini pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, akan melaksanakan "konstatering" sengketa lahan Sekretariat DPC PDI P ini. Namun hingga saat ini, petugas yang akan melaksanakan konstatering itu, belum terlihat", ucap Dahlan yang dihubungi media ini siang tadi.

Baca Juga:

Menurut Dahlan, sebenarnya kami dari unsur pengurus DPC PDI P Labuhanbatu, bersama sembilan pimpinan anak cabang, ingin melihat pelaksanaan konstatering teesebut. Namun tanpa diketahui, pelaksanaan konstatering itu nampaknya belum jadi hari ini.

"Kami belum mengetahui secara pasti, apa alasan pihak Pengadilan Negeri Rantauprapat, menunda pelksanaan konstatering tersebut. Karena hingga kini belum ada prmberitahuan penundaan pelaksanaan konstatering itu.

Dahlan menjelaskan, yang dimaksud dengan konstatwring tersebut, yakni : pencocokan objek sengketa, dengan data yang ada pada dokumen pengadilan.

Dalam konteks hukum, konstatering adalah tindakan untuk memastikan kesesuaian, antara kondisi nyata di lapangan dengan informasi yang tercatat dalam dokumen perkara, seperti putusan atau penetapan pengadilan.

Baca Juga:

Katanya, konstatering melibatkan pengecekan dan pemastian, , objek sengketa yang ada di lapangan sesuai dengan deskripsi, batas-batas, dan informasi lain yang tercantum dalam dokumen perkara.

Dahlan menambahkan, tujuannya dari konstatering itu, untuk memastikan data yang ada dalam dokumen perkara, sesua tidak dengan keadaan sebenarnya di lapangan, sehingga pelaksanaan putusan pengadilan dapat dilakukan dengan akurat.

Dia menwmbahkan, kehadiran kami disini sebahai pihak tergugat, yang masih menguasai / menempati lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu.

"Intinya, kami ingin mengetahui siapa sebenarnya pihak penggugat, yang katanya membeli pertapakan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu", jelasnya.

Menurut Ketua DPC PDI P Labuhanbatu, Dahlan Bukhari, sengketa ini bermula dari adanya pengakuan mengatasnamakan putera almarhum H Hasan Basri (sebelumnya menjabat Ketua DPC PDI tanpa P), bernama Rinto Gunari.

"Rinto Gunari ini mengklaim, kalau lahan pertapakan Sekretariat DPC PDI P ini, milik almarhum H Hasan Basri. Dan tidak pernah kepemilikannya diserahkan kepada PDI P", tambahnya.

Dan lanjutnya, atas dasar itu pulalah, Rinto Gunari telah menjual pertapakan Sekretariat DPC PDI P ini, kepada seseorang, yang informasinya bernama Lindawaty. Kemudian Lindawaty ini pulalah, yang menggugat pengosongan pertapalan Sekretariat DPC PDI P Labuhanbatu.

Baca Juga:

Halaman:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Kejari Sergai Terima Tahap II Perkara Pembacokan Jaksa Kejari Deli Serdang
Di Aek Songsongan Ketua TP.PKK Gelar Sosialisasi
Wesly Dukung Gema Kompas JKN Bersama BPJS Kesehatan Pematangsiantar
Gubernur Sumut Bobby Nasution Saksikan  Peluncuran Logo dan Tema HUT ke-80 RI
DPRD Setujui Ranperda RPJMD Tahun 2025-2029 Pemkab Simalungun
LPj APBD 2024 Disetujui, Bobby Nasution Harapkan Kolaborasi Eksekutif dan Legislatif Terus Berlanjut
 
Komentar
 
Berita Terbaru