Pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD Simalungun tersebut dalam pendapat akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Simalungun menyampaikan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD dan Panitia Khusus (Pansus) dalam proses pembahasan Ranperda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029 dari awal hingga penandatangan persetujuan bersama.
Disampaikan Bupati, pembahasan dan persetujuan bersama atas Ranperda RPJMD menunjukkan bahwa Pemkab Simalungun dan DPRD secara bersama-sama saling memberikan dukungan dan kontribusi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Baca Juga:
Setelah persetujuan bersama, Ranperda akan disampaikan kepada Gubernur Sumut untuk dievaluasi dan akan ditetapkan menjadi Perda RPJMD Kabupaten Simalungun Tahun 2025-2029, yang akan menjadi payung hukum bagi Pemkab Simalungun dalam menjalan roda pemerintahan.
Penulis : sip