Penetapan itu tertuang dalam surat Direktorat Reserse narkoba/" target="_blank">Narkoba Polda Sumut, Nomor: DPO/ 03/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/ 03-A/ I/ 2024/ Ditresnarkoba, Tanggal 18 Januari 2024.
Di dalam surat juga tertulis, Nopal melanggar tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu pada Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan surat laporan polisi Nomor: LP/ A/ 23/ I/ 2024/ SPKT/ POLDA SUMUT, tanggal 17 Januari 2024.
Namun, meski namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Sumut, N alias Nopal diduga masih tetap nekat menjalankan bisnis haramnya, begitu ungkap Ali yang merupakan warga Kelurahan Aek Kanopan Timur.
Baca Juga:
Lalu, muncul nama DPO narkoba bernama Gompar Slamat (GS) merupakan pengendali masuknya narkotika dari Malaysia melalui perairan ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
"GS sudah DPO di beberapa polres lainnya. Kita koordinasi dengan stakeholder yang ada, koordinasi dengan perbatasan. Mohon doanya agar pelaku peredaran narkoba ini segera ditangkap," ujar Direktur Reserse narkoba/" target="_blank">Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn, Kamis (3/7/2025) lalu.
Calvijn menjelaskan, awalnya Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba jenis sabu dan liquid vape di Perairan Tanjung Api, Sei Sembilang, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).
Pengungkapan kasus peredaran narkoba itu berawal informasi masyarakat adanya kapal dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui perairan Asahan beberapa waktu lalu.
"Dari informasi itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan kapal yang dimaksud di perairan Tanjung Api, Kabupaten Labuhanbatu Utara," jelasnya.