"Dana pembangunan dan renovasi berasal dari APBN, dan seluruh proses pengadaan dilakukan langsung oleh pusat, melalui LPSE Mahkamah Agung," ujar Soni.
Menurut Soni, proses lelang dilakukan oleh Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Mahkamah Agung RI lewat sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Dengan demikian, pihak PN Medan hanya sebagai pelaksana teknis di lapangan dan tidak terlibat dalam proses pemilihan rekanan proyek.
Baca Juga:
Namun, sistem ini justru memunculkan tanda tanya. Apakah model pengadaan terpusat seperti ini benar-benar menjamin efisiensi, atau justru membuka celah kurangnya pengawasan di lapangan?
Masih menurut Soni, anggaran fantastis itu digunakan untuk membangun pagar baru, rehabilitasi atap gedung, renovasi ruang hakim dan aula, pembangunan ruang arsip di lantai empat, perbaikan instalasi kelistrikan seluruh gedung.
Sayangnya, rincian ini menuai kritik. Beberapa pihak mempertanyakan urgensi pembangunan pagar baru atau rehab atap di tengah masih banyaknya pengadilan negeri di daerah lain yang kekurangan ruang sidang atau bahkan belum memiliki gedung layak pakai.
Apalagi dengan nominal yang menyentuh Rp17,6 miliar, publik wajar bertanya: apakah benar semua pekerjaan ini memang memerlukan dana sebesar itu? Mengapa ruang sidang untuk publik atau fasilitas pelayanan hukum tak disebut sebagai prioritas?
Berdasarkan papan proyek yang terpampang di lokasi, pembangunan dan renovasi PN Medan dikerjakan oleh PT Barindo Prima Agung, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kerja. Ini menandakan proyek akan berjalan hampir setengah tahun.